Kejati Riau Usut Proyek Rp18 Miliar di Meranti
Selasa, 09 Juni 2020 - 10:42:33 WIB
PEKANBARU - Jaksa penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan penyimpangan proyek peningkatan jalan Pelabuhan Peranggas-Sungai Kayu Ara, Kabupaten Kepulauan Meranti. Nilai proyek itu sebesar Rp18.678.798.388.
Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, tidak menampik kalau pihaknya sedang menangani perkara itu. Menurutnya, perkara masih dalam proses penyelidikan. "Masih dalam penyelidikan," ujar Hilman, Senin (8/6/2020).
Proyek peningkatan jalan Pelabuhan Peranggas-Sungai Kayu Ara, dilaksanakan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2018. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Andam Dewi Lestari.
Terkait dengan penyelidikan itu, Hilman belum mau berkomentar lebih banyak. Pasalnya, pihaknya saat ini sedang mengumpulkan data dan bahan keterangan dari pihak-pihak terkait. "Tim (penyelidik) masih bekerja. Belum bisa saya jelaskan lebih jauh," ucapnya.
Diketahui, jalan tersebut merupakan penghubung 4 desa di dua kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti. Kondisi jalan tersebut pun kini sudah rusak.
Pada kesempatan itu, Hilman juga meluruskan terkait pengusutan dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Alai-Mengkikip senilai Rp49 miliar lebih. Menurutnya, proyek itu belum dalam tahap penyelidikan tapi masih proses pengumpulan informasi.
Informasi yang didapat bahwa proyek peningkatan Jalan Alai-Mengkikip diduga bermasalah. "Mengenai hal ini, kami sedang melakukan Puldata (pengumpulan data) dan informasi," tutur Hilman.
Penulis : Linda Novia
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :