www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Ribuan Tamu Undangan Ramaikan Halalbihalal di Rumah Walikota Dumai
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Ibu Miskin Beranak 3 di Rohul Divonis Hukuman Percobaan Usai Terbukti Mencuri Sawit Buat Beli Beras
Rabu, 03 Juni 2020 - 18:31:10 WIB
Rika membawa serta ketiga anaknya saat akan ikuti sidang tipiring di PN Pasir Pangaraian, setelah dirinya dilaporkan karena mencuri 3 TBS di perusahaan plat merah PTPN V Sei Rokan. Rika divonis hukuman percobaan oleh majelis hakim.
Rika membawa serta ketiga anaknya saat akan ikuti sidang tipiring di PN Pasir Pangaraian, setelah dirinya dilaporkan karena mencuri 3 TBS di perusahaan plat merah PTPN V Sei Rokan. Rika divonis hukuman percobaan oleh majelis hakim.

Baca juga:

IRT di Sumut Kuras Rp1,3 M dari Korban dengan Modus Anak Lulus Akpol
Inilah 3 Kandidat Terkuat untuk Calon Bupati Rohul di Pilkada 2024
Anggota DPRD Riau Kelmi Amri Minta Pemprov Riau Perbaiki Jalan Provinsi yang Rusak di Rohul

PASIR PANGARAIAN - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Rica Maria Boru Sumatupang alias Rika (31), terdakwa dalam perkara curi 3 Tandan Buah Sawit (TBS) di areal PTPN V Sei Rokan, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) jadi sorotan karena kasusnya viral.

Dia disidang atas tindak pidana ringan (Tipiring) dengan Hakim Tunggal Rudy Cahyadi‎ SH, Selasa (2/6/2020) sore. Terdakwa Rika yang cuma mencuri 3 TBS di perkebunan plat merah tersebut, kasusnya terpaksa dibawa ke pengadilan.

Saat sidang Tipiring, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, Rudy Cahyadi, dengan Panitera Pengganti Suridah SH, menjatuhkan hukuman percobaan kepada Rika, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sudah lakukan tindak pidana pencurian ringan.

Majelis Hakim, jatuhkan pidana ke terdakwa dengan pidana kurungan selama tujuh hari, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani,  kecuali dikemudian hari‎ ada perintah lain pada putusan hakim yang sudah berkuatan hukum tetap, karena tindak pidana lain sebelum percobaan selama dua bulan.

‎"Selama dua bulan masa percobaan, terpidana harus patuh untuk tidak mengulangi tindak pidana lagi," kata majelis hakim PN Pasir Pangaraian, Rudy Cahyadi didampingi Humas PN Pasir Pangaraian Irpan Hasan Lubis SH, Rabu (3/6/2020).

"Bila dia kita tahan, maka siapa yang akan mengurus ketiga anaknya yang masih kecil-kecil. Karena rasa kemanusiaan kita menjatuhkan hukuman percobaan," ucap Rudy, dan dalam vonis itu Rika membayar biaya perkara Rp2.000.

Sebut Rudy, di dalam persidangan, Rika, warga Langgak Desa Koto Tandun Kecamatan Tandun‎, sudah mengakui perbuatannya dan dirinya menyesal telah melakukan‎ pencurian 3 TBS di areal PTPN V Sei Rokan itu untuk biaya kebutuhan membeli beras.

Ke majelis hakim, Rika mengakui di tengah pandemi Covid-19 juga belum adanya kiriman dari suaminya yang sedang mandah di luar daerah dirinya tergiur ikut mencuri buah sawit di perkebunan PTPN V Sei Rokan karena diajak dua temannya.

Namun sial, saat tengah beraksi, Satpam perusahaan yang sedang patroli memergoki Rika dan dua temannya yang sedang mencuri. Kedua temannya kabur, sedangkan Rika tertangkap dan diserahkan ke Polsek Tandun untuk diproses hukum.

Ketika ditangkap Satpam, barang bukti yang diamankan dari lokasi ada tiga TBS dengan nilai tidak sampai Rp100 ribu, termasuk sebilah egrek.

Humas PN Pasir Pangaraian Irpan Hasan Lubis SH mengakui, selama hukuman percobaan‎ Rika tidak wajib lapor ke Polsek Tandun, namun selama dua bulan hukuman percobaan dirinya harus puasa melakukan segala bentuk tindak pidana terhitung 2 Juni hingga Agustus 2020.

‎Sidang Rika dengan perkara pencurian tiga TBS di areal PTPN V Sei Rokan, kini jadi perhatian banyak pihak di Kabupaten Rohul. Bahkan, usai persidangan Ketua PN Pasir Pangaraian Sunoto SH, MH, juga sempat menyelipkan sejumlah uang ke Rika yang masih berlinang air mata, didampingi ketiga anaknya yang dibawa serta ke kantor PN Pasir Pangaraian.

Malahan pihak personel Polsek Tandun, juga ikut membantu sembako ke Rika yang tinggal sederhana di rumah kontrakan Desa Langgak Desa Koto Tandun Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul.

Penulis: Feri Hendrawan
Editor: Yusni Fatimah


   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Walikota Dumai bersama rombongan PWI Dumai saat halalbihalal.(foto: bambang/halloriau.com)Ribuan Tamu Undangan Ramaikan Halalbihalal di Rumah Walikota Dumai
Bupati Bengkalis, Kasmarni.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Kasmarni Deklarasikan Maju Pilkada Bengkalis 2024
Simpang SKA Pekanbaru.(foto: int)DPRD Pekanbaru Ingin Rencana Pelebaran Jalan Simpang SKA Terealisasi Tahun ini
Suasana Bandara SSK II Pekanbaru.(foto: mcr)Meningkat Pesat, Penumpang Bandara SSK II Pekanbaru Selama Idulfitri Capai 157.480 Orang
Indra Gunawan Eet (kiri) dan Syahrial (kanan) (foto:ist) Golkar Siapkan Eet dan Syahrial Maju di Pilkada Bengkalis 2024
  Konsumen Suzuki Jakarta, Yoga Nirmolo.(foto: istimewa)Hadirkan Jimny 5-Door, Suzuki Sukses Memanjakan Pecinta Offroad di Indonesia
Bupati Bengkalis, Kasmarni serahkan hadiah lomba lampu colok dan pawai takbir 2024.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Bupati Bengkalis Serahkan Hadiah Lomba Lampu Colok dan Pawai Takbir 2024
Sebanyak 20 putra Riau mengikuti Pelatihan dan Sertifikasi Welder di BLK Kemenaker RI, Serang, Banten.(foto: istimewa)Pelatihan Vokasi Welder PHR, Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Pembersihan Jalan Lintas Perkantoran Batu Enam pasca banjir sungai rokan.(foto: afrizal/halloriau.com)DLH Rohil Bersihkan Lumpur Pasca Banjir Sungai Rokan
Anggota DPRD Pekanbaru, Zulkarnain.(foto: int)Selalu Bermasalah, DPRD Minta Disdik Perbaiki Sistem PPDB
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved