Proyek Alai- Mengkikip Disoroti Kejati Riau, Ini Tanggapan Bupati Irwan
Rabu, 03 Juni 2020 - 12:44:00 WIB
SELATPANJANG - Proyek peningkatan jalan Alai-Mengkikip di Kabupaten Kepulauan Meranti kini tengah disorot oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Menanggapi hal itu, Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan mengatakan berita tersebut hanya sebatas selentingan, namun begitu dia mengaku sudah berkoordinasi langsung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti.
"Itukan baru menurut berita-berita selentingan, saya juga sudah berkoordinasi dengan pak Kajari. Menurut Kajari itu sudah dikomunikasikan karena ada laporan dari pihak-pihak tertentu, masih dalam sebatas itu menurut saya," kata Irwan.
Dia juga mengatakan jika proyek yang dikerjakan menggunakan anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau tahun 2016 dan pekerjaan itu dihentikan dipertengahan karena kondisi alam yang tidak memungkinkan dan menurutnya itu juga sudah dibayarkan sesuai progres.
"Itu bantuan keuangan provinsi ke kita dan itu dilaksanakan pada tahun 2016. Namun dalam pelaksanaannya, ada kondisi alam yang tidak memungkinkan. Dimana ada danau ditengah jalan itu dan tak mungkin diteruskan, kalau dipaksakan sama dengan membuang garam kelaut.
Makanya pekerjaan itu dihentikan dan rekanannya dibayar sesuai dengan progres yang mereka kerjakan," ungkap Bupati.
Ditambahkan Irwan, adapun pihak yang melaporkan hal tersebut merupakan LSM yang notabene berada diluar Kepulauan Meranti yang tidak mengetahui persis kondisi daerah.
"Saya pikir mungkin yang suka-suka lapor itu kan LSM dari luar Meranti.
Mereka cuma lihat dari besar angggaran dan mereka tidak melihat kondisi di lapangan seperti apa. Biasalah yang namanya laporan harus ditindaklanjuti pihak yang berwajib kalau tidak mereka salah juga," pungkas Irwan.
Diberitakan sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyoroti pelaksanaan pengerjaan proyek Alai- Mengkikip, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Proyek tersebut dilaksanakan pada tahun 2016. Adapun dananya, berasal dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau dengan nilai kontrak pekerjaan peningkatan jalan tersebut sebesar Rp49.183.403.000,00.
Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman membenarkan bahwa proyek tersebut nilainya Rp49 miliar lebih. Namun, saat ditanya sudah sejauh mana proses pengusutan dan siapa-siapa saja yang telah diklarifikasi oleh tim penyelidik, Hilman belum mau menjelaskannya.
Sebelumnya, salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan unjuk rasa di depan kantor sementara Kejati Riau yang berada di Jalan Arifin Achmad, Kota Pekanbaru.
Dalam aksi unjuk rasa itu, LSM tersebut mengadukan sejumlah dugaan korupsi yang terjadi di provinsi Riau. Salah satunya, proyek peningkatan jalan Alai-mengkikip di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Penulis : Ali Imron
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :