Polisi Grebek Kedai di Kampung Dalam, Satu Tersangka Masih Diburu
Rabu, 03 Juni 2020 - 11:56:38 WIB
PEKANBARU - Belum lama ini, aparat Resnarkoba Polresta Pekanbaru menggrebek sebuah kedai di daerah Kampung Dalam (Kadal) Kecamatan Senapelan. Satu orang pengedar diamankan dengan barang bukti 2 paket sabu dan uang hasil penjualan narkoba.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasat Narkoba AKP Juper Lumban Toruan, Rabu (3/6/2020) siang, membenarkan penangkapan seorang tersangka pengedar narkoba.
"Tersangka kita tangkap bersamaan dengan barang bukti sabu 2 paket seberat 3,12 gram," ungkap Juper.
Proses penangkapan tersangka, berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di daerah Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan.
Tim yang mengetahui keberadaan tersangka langsung menggrebek tempat persembunyiannya, tepat di kedainya, tersangkapun tak berkutik. Saat digeledah aparat temukan barang bukti sabu dan bukti non narkoba.
"Tersangka inisial R alias Eri Lepok (42) juga sebagai pengedar ditangkap di kedainya di daerah Kadal. Sabu dan uang tunai Rp2 juta lebih turut diamankan," sambung Juper.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Juper, barang haram tersebut didapatkan dari seorang tersangka lainnya yang kini masuk dalam daftar pencerian orang (DPO).
"Tersangka DPO ini adalah Udin Sambal. Barang itu didapatkan Eri darinya (DPO)," singkat Juper.
Penulis : Helmi
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :