www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
BPK RI Audit Terperinci Laporan Keuangan Pemkab Inhu TA 2023
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Polda Riau Gagalkan Bisnis Mafia Kayu Ilegal dari Hutan Swaka Marga Satwa Rimbang Baling
Sabtu, 23 Mei 2020 - 05:42:31 WIB

PEKANBARU - Satu unit mobil tronton peti kemas plat BH 8951 KU bermuatan kayu olahan sebanyak 30 kubik atau 1477 keping, tanpa dokumen sah (Ilegal) berhasil disita oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Dua orang pelaku, yakni seorang sopir dan kenek turut diamankan. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, kepada halloriau.com, Jumat (22/5/2020) siang, mengatakan kayu sebanyak 30 kubik ditebang dari kawasan hutan Swaka Marga Satwa Rimbang Baling. 

"Kayu illegal logging tersebut, dirambah para mafia kayu dari kawasan hutan Swaka Marga Satwa Rimbang Baling," ungkap Andri yang didampingi Wadirkrimsus AKBP Fibri Karpiananto. 

Terkait kasus illegal logging, Andri menjelaskan bahwa Polda Riau komitmen dalam bidang penindakan hukum bagi para mafia kayu yang nekat merambah ekosistem hutan di wilayah Provinsi Riau. Terlebih, menyangkut perburuan satwa dilindungi dan segala bentuk yang bersifat pengrusakan. 

"Termasuk pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dalam hal ini Polda Riau konsisten untuk segala bentuk penindakannya," tegas Andri. 

Kasus ini, mencuat kepermukaan setelah adanya laporan dari warga setempat, mengatakan bahwa aksi pembalakan liar kembali terjadi di daerah kawasan hutan Swaka Marga Satwa Rimbang Baling. Tepatnya di Desa Pangkalan Indarung. 

Tak menunda lagi, laporan warga tersebut ditindaklanjuti aparat dengan melakukan proses penyelidikan di lapangan. Alhasil, sambung Andri, tim menemukan satu unit mobil tronton, sarat bermuatan kayu olahan saat pelaku melewati daerah Lipat Kain. 

"Saat dicegat, tim langsung amankan dua pelakunya (sopir dan kenek,red). Pas dicek isinya kayu olahan didalam kontener tanpa dilengkapi surat-surat resmi (ilegal,red). Hasil pemeriksaan, kayu ini bersal dari kawasan hutan Swaka Marga Satwa Rimbang Baling," terang Andri. 

Adapun pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni sopir inisial S (45) dan keneknya ES (21). Saat ini tersangka telah diamankan ke Mapolda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Jo Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan dan Perusakan Hutan. Ancaman penjara maksimal 5 tahun dan minimal 1 tahun penjara. Denda paling banyak Rp2,5 miliar dan paling sedikit Rp500 juta. 

Penulis : Helmi
Editor : Fauzia




   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
BPK RI audit terperinci aporan keuangan Pemkab Inhu tahun 2023 (foto/andri)BPK RI Audit Terperinci Laporan Keuangan Pemkab Inhu TA 2023
Alumni penghulu Rohil gelombang 2 sebanyak 87 orang menyatakan sikap mendukung Bupati Afrizal Sintong dua periode (foto/afrizal)87 Alumni Penghulu Rohil Nyatakan Sikap Dukung Afrizal Sintong Dua Periode
Sukses amankan 11 kursi, PDIP bakal jadi Ketua DPRD Riau 2024-2029 (foto:int) Zukri Ungkap Prioritas yang Bakal Jadi Ketua DPRD Riau
Ilustrasi Caleg terpilih wajib mundur Pilkada 2024 (foto/int)KPU: Caleg Terpilih Wajib Mundur Saat Maju Pilkada Serentak 2024
Pj Gubernur Riau saat memantau arus mudik beberapa waktu lalu (foto/int)Pj Gubri Puji Kerja Sama dalam Kelancaran Arus Mudik Lebaran
  Polres Rohil atur lalu lintas arus balik di Balam KM 8 (foto/afrizal)Polres Rohil Antisipasi Balap Liar dan Kemacetan di Balam KM 8
Peserta asal Kampar, Afif Diabakri belajar teknik pengelasan yang dilaksanakan PHR bersama Disnakertrans Riau dan PCR di BLK Kementerian Tenaga Kerja RI Serang (foto/ist)Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
IlustrasiSilahkan Daftar, KPU Riau Buka Seleksi PPK dan PPS Pilkada
Kantor KPU Kepulauan MerantiKPU Belum Terima Dana Hibah Dari Pemkab, Pilkada Kepulauan Meranti Terancam Batal?
Pacu Sampan Godang di tepian Sialang Lotung, Desa Pasir Sialang Jaya, Inhu dimulai (foto/andri)Pemkab Inhu Buka Festival Pacu Sampan Godang
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved