www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Imbau Pemudik Hati-hati, Dishub Riau Beberkan 48 Titik Rawan Kecelakaan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


PN Pekanbaru kembali Sidang Para Pelanggar PSBB, Hukumannya Bervariasi
Rabu, 20 Mei 2020 - 15:31:16 WIB

PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali menjatuhkan hukuman kepada para pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota Provinsi Riau tersebut dengan hukuman berupa denda bervariasi.

Para pelanggar yang dijatuhi hukuman pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa itu di antaranya adalah Kris Eka Putra, Sugiono, Candra, Putra Pratama, Ari Kurniawan, Muhammad Eka Sakiti dan Muhammad Riduan Fauzi.

"Benar, tadi sudah dilaksanakan persidangan singkat perkara pelanggaran PSBB Kota Pekanbaru," kaya Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Robi Harianto di Pekanbaru.

Dia mengatakan para terhukum yang duduk di kursi pesakitan terangkum dalam satu berkas.

"Untuk menyidangkan perkara itu ada enam orang jaksa yang bertindak sebagai Penuntut Umum," lanjut mantan Kasi Intelijen Kejari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Diterangkannya, pelaksanaan persidangan singkat ini dengan acara pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa hingga putusan. Seluruh rangkaian itu dilaksanakan dalam satu hari.

"Para terdakwa kita dakwa dengan Pasal 216 ayat (1) KUHP, yakni dengan sengaja tidak mematuhi peraturan pemerintah yaitu Peraturan Wali Kota Nomor : 235 tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSBB dalam penanganan COVID-19 di Kota Pekanbaru," sebut dia, dinukil antara.

Dalam persidangan itu, kata dia, pihaknya menuntut para terdakwa dengan hukuman denda yang jumlahnya bervariasi. Yakni, Kris Eka Putra, Sugiono, Muhammad Eka Sakiti, dan Muhammad Riduan Fauzi, dituntut denda masing-masing sebesar Rp500 ribu subsider satu bukan kurungan.

Lalu, terdakwa Candra dan Putra Pratama dituntut pidana denda masing-masing sebesar Rp300 ribu subsider satu bulan penjara. Terakhir, terdakwa Ari Kurniawan dituntut pidana denda sebesar Rp1 juta subsider satu bulan penjara.

Sementara putusan majelis hakim, semua terdakwa dinyatakan bersalah. Mereka diwajibkan membayar denda dengan rincian, terdakwa Kris Eka Putra diwajibkan membayar denda Rp500 ribu subsider satu bulan kurungan. Terdakwa Sugiono dan Candra diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp300 ribu subsider satu bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Putra Pratama dihukum membayar denda Rp250 ribu subsider satu bulan. Terdakwa Ari Kurniawan diwajibkan membayar denda Rp600 ribu subsider satu bulan kurungan. Sementara dua terdakwa terakhir, Muhammad Eka Sakiti dan Muhammad Riduan Fauzi dihukum membayar denda Rp125 ribu subsider satu bulan kurungan.

"Proses eksekusi telah kita laksanakan. Para terdakwa telah menyetor denda sebagaimana putusan majelis hakim," imbuh Robi.

Dengan putusan ini, dia berharap, warga Kota Pekanbaru bisa mematuhi ketentuan PSBB. Hal itu bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kecelakaan sat mudik.(ilustrasi/int)Imbau Pemudik Hati-hati, Dishub Riau Beberkan 48 Titik Rawan Kecelakaan
Para profesional caster dan analis esports bersama Samsung Galaxy S24.(foto: istimewa)Profesional Caster dan Analis Esports Puji Galaxy S24 Series Sebagai HP Gaming Terbaik
Pelepasan service car untuk Bengkel siaga Suzuki dalam momen mudik lebaran 2024.(foto: istimewa)Dukung Mudik Lebaran 2024, Suzuki Siapkan 66 Bengkel Siaga di Sumatera Hingga Bali
Ilustrasi Pemko Pekanbaru menunggu persetujuan formasi PPPK 2024 (foto/int)Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Persetujuan Formasi PPPK 2024 dari Pusat
Kapolda Riau, Irjen Iqbal kerahkan ribuan personel gabungan selama Ops KLK (foto/int)3.508 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Ops Ketupat Lancang Kuning 2024
  Pengurus KONI Rohil dan cabor saat berbagi takjil di Bagansiapiapi.(foto: afrizal/halloriau.com)KONI Rohil Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama Cabor
(ki-ka): Direktur & CTO XL Axiata, I Gede Darmayusa dan Direktur Utama PT Alita Praya Mitra, Teguh Prasetya.(foto: istimewa)XL Axiata dan Alita Praya Mitra Resmikan Jaringan Backbone Fiber Optic Gorontalo-Palu
Plt Bupati Asmar saat membuka Gebyar AKS di Pustu Kecamatan Pulau Merbau.(foto: istimewa)Pemkab Meranti Berhasil Turunkan Stunting dan Miskin Ekstrem Jadi 1,00 Persen Tahun 2024
Pj Gubri, SF Hariyanto minta tidak ada lagi jalanan berlubang saat puncak mudik (foto/int)Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
Pemprov Riau sudah siapkan dana untuk pencairan THR PNS dan PPPK (foto/ilustrasi)Pemprov Riau Siapkan Rp170 M untuk Bayar THR PNS dan PPPK
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved