Polres Bengkalis Bekuk Empat Pelaku Illegal Logging
Senin, 11 Mei 2020 - 06:04:23 WIB
BENGKALIS - Empat pelaku illegal logging diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis di kawasan hutan Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
"Semua barang bukti sudah kita amankan bersama tersangka dan kami masih melakukan penyidikan," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan ketika dikonfirmasi, Minggu (10/5/2020).
Dikatakan Kasat, pelaku yang diamankan petugas tersebut memiliki peran berbeda-beda, yaitu tersangka Epj sebagai penebang pohon, Sam, Sm dan Ker sebagai tukang kargo.
"Mereka diamankan Jumat (8/5/2020) dini hari. Para pelaku ini melakukan perusakan hutan tanpa izin dan sangat merugikan negara, dan memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla)," kata Kasat dinukil antara.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit gergaji mesin, satu galon minyak, pompa sepeda dan kayu yang sudah diolah lima kubik.
"Terungkapnya kasus ini berkat laporan masyarakat setempat. Keempat tersangka sedang melakukan pengolahan kayu," imbuh AKP Andrie.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :