Temukan 34 Butir Ekstasi, Tiga Napi di Lapas Bangkinang Tak Berkutik Dirazia Sipir
Jumat, 01 Mei 2020 - 17:50:24 WIB
BANGKINANG - Tiga orang warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIa Bangkinang kedapatan miliki 34 butir pil ekstasi. Narkoba ini diketahui setelah sipir Lapas melakukan razia rutin, Kamis (30/4) kemarin.
Usai ketahuan memiliki barang haram tersebut, ketiga napi digiring ke Satresnarkoba Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Para Napi yang diamankan ini adalah RR alias R (37), JU alias B (38) dan HE alias PD (52), kini ketiganya tengah menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kampar.
Kasatresnarkoba Polres Kampar, AKP Daren Maysar menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal Kamis (30/4) Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari Ketua Lapas Kelas II A Bangkinang bahwa telah diamankan 3 orang Warga Binaan yang diduga mengedarkan narkotika jenis Pil Ekstasi di dalam Lapas.
Atas informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi Lapas Kelas II A Bangkinang.
Sesampainya di Lapas para petugas ini langsung mengamankan ketiga pelaku serta barang bukti berupa 34 butir pil ekstasi, sebuah tas kecil warna coklat dan 1 pak plastik bening.
Para pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, tersangka RR mengakui bahwa 34 butir pil ekstasi tersebut adalah miliknya, sementara tersangka JU mengaku disuruh RR mengambil tas berisi narkotika jenis pil ekstasi tersebut dan kemudian tersangka JU menyuruh tersangka HE mengambil tas tersebut dan membuangnya ke dalam pipa selokan air," jelasnya dikutip dari tribunpekannbaru.
AKP Daren Maysar menyampaikan bahwa ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :