www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Kabar Duka, Mantan Bupati Inhil Dua Periode Indra Muchlis Meninggal Dunia
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Langgar PSBB
100 Masjid di Pekanbaru Nekat Tarawih Bakal Dirazia, Pengurus dan Imam Terancam Dipidana
Jumat, 01 Mei 2020 - 11:45:50 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau menegakkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi keselamatan warganya dari bahaya virus Corona. Bila ada masjid yang menggelar salat tarawih, maka pengurus masjid diancam pidana.

Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan tata cara beribadah selama masa pandemi COVID-19. Di masa ini, masyarakat yang berada di zona merah dan kuning diminta tidak beribadah di masjid mencegah untuk penularan virus Corona.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, dalam konteks saat ini, tidak memungkinkan masyarakat diizinkan untuk beribadah di masjid. Sebab, beribadah di masjid itu artinya sama dengan adanya perkumpulan massa.

Di Riau, Gubernur Syamsuar bersama MUI sudah mengimbau agar masyarakat meniadakan salat tarawih di masjid. Namun di sejumlah kabupaten dan kota masih tetap melaksanakan ada warga yang menggelar salat Tarawih di masjid, termasuk di Pekanbaru yang berstatus zona merah dengan penerapan PSBB.

Berdasarkan catatan pada Selasa (28/4/2020), sebuah masjid Jalan Sumatera, Kulim, Kecamatan Tenayan Raya masih menggelar salat tarawih. Adapun masjid lain di Kecamatan Tampan yang juga masih menggelar salat tarawih berjamaah. Mereka menggelar salat tarawih tanpa menggunakan karpet.

Kondisi yang sama juga dilaporkan di Kabupaten Kampar yang berbatasan dengan Pekanbaru. Seluruh masjid di kabupaten tetangga ini tetap menggelar salat tarawih berjamaah. Ada pula salat tarawih di Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir.

Berdasarkan data pemerintah pusat tanggal 30 April, di Riau kini sudah ada 41 kasus positif COVID-19, 4 orang di antaranya meninggal dunia, dan yang sembuh ada 16 orang. Tentu jumlah kasus COVID-19 harus ditekan supaya bahaya dapat dihindari. PSBB di Riau berlaku sejak 17 April dan diperpanjang hingga 14 Mei nanti.

Pemerintah Kota Pekanbaru bakal menuntut secara pidana pihak yang melanggar aturan, termasuk terkait salat Tarawih berjemaah di masjid. Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Pekanbaru, Irba Sulaiman, awalnya menjelaskan soal masa PSBB yang diperpanjang hingga 14 Mei. Dia mengatakan seluruh pihak harus patuh terhadap aturan PSBB, termasuk pengurus tempat ibadah.

"Ini kita lakukan dalam perpanjangan PSBB hingga 14 Mei mendatang. Semua pengurus tempat ibadah harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan, jika tidak mematuhi akan kita pidanakan," kata Irba, kepada wartawan, Kamis (30/4/2020).

Irba menyebut pihaknya menerima laporan dari masyarakat masih banyak masjid di Pekanbaru yang melaksanakan salat berjemaah, termasuk salat Tarawih. Dia menyebut ada sekitar 100 masjid yang masih menggelar salat Tarawih berjemaah.

"Kita perkirakan masih ada masjid di setiap kecamatan menggelar salat Tarawih berjemaah. Kalau kita perkirakan sekitaran 100 masjid masih ada di Pekanbaru ini. Pengurusnya tidak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan dan anjuran MUI, Depag, dan Gubernur Riau. Mereka masih melabrak semua aturan tersebut," kata Irba dikutip dari detikcom.

Menurut Irba, pihaknya akan menggelar razia terkait masih banyaknya pengurus masjid yang tidak menjalankan aturan selama PSBB. Razia juga bakal digelar ke tempat ibadah lainnya.

"Kalau masih ada masjid yang menggelar salat Tarawih berjemaah selama PSBB ini, maka pengurusnya akan kita pidanakan, termasuk imamnya. Siapa pun pengurus tempat ibadah yang tidak menaati akan kita berlakukan yang sama. Ini semua untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona," kata Irba.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Mantan Bupati Inhil, Indra Mukhlis Adnan meninggal dunia (foto/int)Kabar Duka, Mantan Bupati Inhil Dua Periode Indra Muchlis Meninggal Dunia
Ilustrasi hotspot di Pulau Sumatera (foto/int)Termasuk Riau, BMKG Catat Ini Jumlah Hotspot di Sumatera
Koramil 09/LGM menggelar makan siang gratis di Ponpes Bahrul Hidayah (foto/Andy)Pasca Lebaran, Koramil 09/LGM Gelar Makan Siang Gratis di Ponpes Bahrul Hidayah
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat (foto/Yuni)Disnakertrans Riau Telah Selesaikan 28 Laporan Terkait THR
Jajaran Polres Padang Pariaman, Sumbar berhasil menangkap tiga pelaku pemerkosaan (foto/detik)3 Pria Pemerkosa Gadis di Sumbar Ditangkap, Polisi: Korban Dicecoki Miras
  Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat saat ekspose aduan terkait THR (foto/Rivo)Disnakertrans Riau Resmi Tutup Posko Pengaduan THR 2024
Sekretaris DPD Golkar Riau, Indra Gunawan Eet (foto:ist) DPD Golkar Riau Pastikan Syamsuar Maju Pilgubri
Polsek Rimba Melintang, Rohil amankan barang bukti sabu dari tangan petani (foto/int)Petani di Rohil Dibekuk Polisi Saat Komsumsi Sabu, 4,8 Gram Barang Bukti Disita
Ilustrasi Bandara SSK II Pekanbaru masih berstatus internasional (foto/int)Bandara SSK II Pekanbaru Masih Berstatus Bandara Internasional
TikTok menguasai peran sumber berita untuk Gen Z ketimbang Google (foto/int)Google Kian Ditinggal, Gen Z Pilih TikTok untuk Cari Berita dan Informasi
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved