Agendakan Pemeriksaan Saksi, Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Iklan di Garbarata Bandara SSK II
PEKANBARU – Pengusutan dugaan korupsi proyek media luar ruangan PT Bank Riau Kepri (BRK) di Garbarata Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, memasuki babak baru. Penanganan perkara itu saat ini telah masuk dalam tahap penyidikan.
“Iya. Sudah penyidikan,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Hilman Azazi, Rabu (29/4/2020) dikutip dari haluanriau.
Dengan telah ditingkatkan status perkara, pihaknya kata Hilman, akan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Itu dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti guna menetapkan tersangka dalam perkara ini.
“Belum (ada pemeriksaan saksi). Baru terbit (surat perintah penyidikan),” sebut mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) itu.
Selain itu, pihaknya jyga masih terus melacak keberadaan PT Mimbar Production. Perusahaan itu merupakan pihak swasta yang menjadi rekanan kegiatan tersebut.
“Kita masih mencari pihak swastanya itu. Rekanan, PT Mimbar (Production) itu,” tegas Hilman.
Perusahaan itu dikabarkan beralamat di salah satu tempat di Provinsi Jawa Barat (Jabar). Namun setelah didatangi, tim tidak menemukan perusahaan dimaksud.
“Ini masih kita kaji, apakah ini swasta murni atau apakah PT Mimbar ini sarana,” kata dia.
“Atau perusahaannya sendiri tidak ada. Ini yang dikhawatirkan, bisa-bisa ini perusahaan fiktif. Pengertian fiktif bukan tidak ada. Ada, tapi perusahaan ini jadi objek, bukan subjek. Objek untuk memuluskan tujuan tertentu. Itu yang akan kita kaji,” sambung Hilman Azazi.
Diketahui, dalam penyelidikan perkara ini, Koprs Adhyaksa Riau telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Di antaranya, Pemimpin Divisi (Pindiv) Consumer PT BRK, Andi Mulya.
Sementara dari informasi yang dihimpun, proyek tersebut bermula pada tahun 2016 lalu. Dimana PT Mimbar Production disinyalir menguasai sejumlah proyek untuk bidang promosi mengalahkan sejumlah perusahaan yang menjadi kompetitornya, meskipun dengan nilai penawaran yang lebih rendah.
Sampai akhirnya, pada tahun 2016 ditemukan adanya proyek promosi fiktif di Bandara SSK II, pemasangan iklan di garbarata senilai Rp1,7 miliar. Dananya diketahui telah dicairkan, namun tidak dibayarkan ke pihak bandara.
Namun yang anehnya, pihak BRK tidak melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum dan justru pada tahun 2017, BRK menganggarkan kembali proyek yang sama dengan nilai nyaris dua kali lipat. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :