PEKANBARU - Di saat Pemerintah Kota Pekanbaru fokus dalam penanganan penyebaran Covid - 19 dan pemberlakuan PSBB, malah viral aksi premanisme yang dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan SPTI (Serikat Pekerja Transportasi Indonesia) memeras pengusaha sembako.
Aksi ini diketahui terjadi di Pergudangan Avian Jl Arengka Payung Sekaki Pekanbaru saat proses bongkar truk bermuatan minyak yang dikirim dari Medan.
Para pelaku disebut mematok bayaran uang Rp 1 juta yang bila tidak dikabulkan maka proses bongkar muat tidak boleh dilanjutkan dan mengancam membakar truk bila tidak dituruti pengurus gudang.
Pihak perusahaan yang merasa keberatan dengan ulah para pelaku tersebut merekam video detik-detik bongkar muat tersebut dan membagikannya ke Facebook, Sabtu (25/4/2020). Tak lama, video berdurasi 2 menit 48 detik itu menjadi viral di media sosial (medsos). Hingga Minggu siang (26/4/2020), video tersebut telah dibagikan 341 kali di Facebook dan di beberapa Group WA.
“Kami selaku pengusaha, sangat resah terhadap tindakan pemerasan terhadap pelaku usaha di pergudangan tersebut. Cara mematok upah bongkar muat dan mengancam karyawan gudang. Tolong menjadi perhatian petugas penegak hukum di Riau, khususnya Kota Pekanbaru. Kami pelaku usaha sudah sangat susah bertahan di tengah gempuran wabah virus Covid -19 ditambah lagi tindakan pemerasan ini,” penjelasan salah satu pengusaha.
Terkait video pemerasan yang viral ini, Satgas Gakkum Dit Reskrimum Polda Riau yang dibentuk dalam penanganan penyebaran Covid-19 setelah mendapat info tersebut langsung menelusuri.
"Mengambil tindakan cepat dengan mengamankan 3 orang yang diduga pelaku premanisme dalam video," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, M.Si melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Senin (27/4/2020).
Dit Reskrimum Polda Riau menetapkan dua orang tersangka atas kasus pemerasan tersebut yakni Pengurus SPTI Tampan berinisial JH (52) dan ES (36).
“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti rekaman video dan terduga pelaku, dua orang ditetapkan tersangka dan sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya, Senin malam.
Sementara, untuk satu orang anggota SPTI lainnya yang sempat diamankan polisi untuk dimintai keterangan yakni BS (48), statusnya masih saksi.
Dalam kasus tersebut, pihaknya turut mengamankan kwitansi tanda terima uang dan 4 rekaman video.
Sementara, Dir Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan peran tersangka JH sebagai orang yang melarang pengurus gudang untuk bongkar minyak goreng dalam truk Tronton R-10. "Bila tidak dilakukan oleh tenaga bongkar yang dikelola serikat pekerja dan meminta uang upah bongkar sebesar Rp1 juta dan tidak boleh ditawar,” ungkapnya.
Sedangkan peran tersangka ES adalah orang yang mengancam akan membakar truk untuk menakuti pengurus gudang agar menuruti permintaan upah bongkar yang diminta para pelaku.
“Menurut keterangan tersangka JH uang hasil pemerasan diserahkan ke PAC SPTI Tampan sebesar Rp 500 ribu dan Rp 500 ribu ke Pengurus Kota Pekanbaru, dan saat ini masih terus dilakukan pendalaman,” kata Zain.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 368 Jo 55 KUHP Subs 335 KUHPidana. Ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.
Penulis: Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :