Kapolresta Pekanbaru Sebut Napi Asimilasi Tetap Diawasi, Jika Melanggar akan Ditindak Tegas
Kamis, 23 April 2020 - 17:43:57 WIB
PEKANBARU - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Kamis (23/4/2020), mengatakan akan menindak tegas napi asimilasi yang kembali melakukan hal melanggar hukum.
Menurut Nandang, situasi negara di tengah ancaman Covid-19 membuat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) keluarkan keputusam terkait pembebasan narapidana melalui program asimilasi.
"Itu bukan dibebaskan, tapi mereka menjalankan asimilasi dan tetap melakukan wajib lapor dan pergerakan mereka tetap diawasi. Jika dapat di lapangan, kita tindak tegas," tegas Nandang.
Sementara itu, Nandang sendiri telah mendapatkan bukti di lapangan bahwasanya ada penangkapan napi asimilasi yang melakukan tindak kejahatan pembongkaran toko ponsel di Jalan Cempaka Kecamatan Senapelan.
"Mereka yang menjalankan asimilasi ini akan terus mendapatkan pengawasan. Dengan kondisi saat ini, memang ekonomi melemah dan situasi cukup sulit," sebut Nandang.
Pelaku yang ditangkap aparat itu adalah FW alias Malin (29) dan RG alias Rebi (27). Mereka membongkar salah satu konter handphone di Jalan Cempaka Kecamatan Senapelan.
"Kasus Kriminal tidak ada peningkatan, masih landai, malah setelah PSBB ini kita lihat tidak ada peningkatan. Namun kami tetap memonitoring," tutur Nandang.
Menurutnya, dengan kondisi PSBB saat ini yang tengah berlangsung, para petugas kepolisian ditambah personel gabungan selalu berpatroli setiap waktu di tengah kota maupun di perbatasan kota selama 24 Jam. Tentu hal itu akan memberi dampak untuk pencegahan terhadap pelaku kriminal karena pengawasan yang semakin ketat.
"Para pelaku curas, curat dan curanmor menjadi fokus utama aparat," singkat Nandang.
Penulis Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :