PEKANBARU - Berkas perkara kasus ilegal logging sebanyak 20 ton jenis kayu olahan campuran yang ditangani Ditpolairud Polda Riau, akhirnya rampung. Tiga orang tersangka langsung diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis untuk segera diadili.
Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Jaksa, setelah tidak adanya lagi temuan kekurangan dalam kelengkapan berkas. Sehingga kasus ini layak dilimpahkan untuk tahap II bersama barang bukti dan tersangka.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan SH MH, Rabu (22/4/2020) siang, menginformasikan bahwa perkara ilegal logging 20 ton kayu jenis olahan campuran telah dilimpahkan ke Kejari Bengkalis, kemarin.
"Kita telah lakukan tahap II, kasus ilegal logging 20 ton kayu jenis olahan campuran. Tersangkanya ada tiga orang, yakni Ir, Kh dan Sm," ujar Wawan.
Penangkapan terhadap pelaku ilegal logging ini terjadi, Kamis (20/2/2020), lalu di daerah Sungai Dedap Kepulauan Meranti. Tiga pelaku, hanya menerima orderan mambawa kayu dengan upah yang diterama Rp800 ribu.
Sementara itu, tiga orang tersangka ini memiliki tugasnya masing-masing saat beraksi di lapangan. Tersangka Sm dapat orderan dari Ir untuk membawa kayu menggunakan kapal pompong. Lalu Kh sendiri ikut diajak Sm menemani pengiriman kayu ke Bengkalis.
Terhadap kayu, tersangka mengambil dengan menebang pohon dihutan Sungai Dedap. Lalu dipotong menjadi kayu olahan ditarik dengan menggunakan satu unit kapal pompong milik Sm. Pelaku ini melakukan aksinya di malam hari.
Kasus ini terungkap, setelah adanya informasi warga setempat, tentang maraknya penebangan kayu ilegal (illog) di daerah Sungai Dedep, Meranti. Tidak menunggu lama, aparat langsung patroli dan menemukan pelaku keluar dengan membawa kayu. Rencana kayu akan dijual di Bengkalis.
Dalam tahap II ini, kata Wawan penyidik menyerahkan barang bukti 1 unit KM H.A GT.03 dan sejumlah uang Rp49.273.500 dalam bentuk cek bank hasil bersih lelang barang bukti kayu.
Atas perbuatannya, tiga pelaku dikenakan dengan pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI No 18 tahun 2013. Dengan ancaman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp2,5 miliar. Atau Pasal 12 huruf b UU RI No 18 tahun 2013.
Penulis : Helmi
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :