Di Tengah Wabah Covid-19 Pembalakan Liar Terjadi di Meranti, 50 Ton Kayu Disita
Sabtu, 18 April 2020 - 19:57:50 WIB
PEKANBARU - Dua orang pelaku ilegal logging berhasil ditangkap Satuan Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Riau di daerah Pulau Dedap Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti. Barang bukti yang disita dari tangan pelaku sebanyak 50 ton kayu tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Riau, AKBP Wawan Setyawan kepada halloriau.com, Sabtu (18/4/2020) petang, mengatakan barang bukti sebanyak 96 rakit kayu yang dirangkai telah diamankan bersama pelaku.
"Pelaku ini ada dua, yakni MJ (29) sebagai nahkoda kapal dan S (17) sebagai ABK (Anak Buah Kapal,red). Mereka ini warga Bengkalis membawa kayu tanpa dilengkapi dokumen," ujar Wawan.
Kata Wawan, penangkapan kayu sebanyak 50 ton yang disusun menjadi rakit ditarik dengan menggunakan kapal pompong tanpa nama milik pelaku dari Sungai Dedap Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti. Saat itu tim Offensive Ditpolairud Polda Riau melihat dan langsung menangkap.
"Saat ditanya, rakitan hasil hutan kayu yang ditarik itu tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Kayu itu dari Pulau Padang Meranti dan akan dibawa ke Ketam Putih Bengkalis," sambung Wawan.
Saat ini, pelaku dan barang bukti kayu olahan jenis Meranti Campuran sebanyak kurang lebih 96 rakit atau 50 ton, telah dibawa dan dikawal ke Pos Polairud Bandul Polres Kepulauan Meranti.
"Atas perbuatannya, ke dua pelaku dikenakan dengan pasal 323 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2008, tentang pelayaran dan pasal 83 UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan," pungkas Wawan.
Penulis : Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :