Pengedar Narkoba dari Inhu Ditangkap di Pelalawan
Selasa, 14 April 2020 - 18:18:02 WIB
PELALAWAN - Warga Desa Pematang Jaya RT 05/RW 02 Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu, Teguh Tahir alias Teguh (44), diamankan Sat Narkoba Polres Pelalawan, Selasa (14/4/2020) sekira pukul 01.00 WIB. Dia diamankan di Jalan Lintas Timur Ukui II, Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, dengan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu seberat 6,10 Gram.
Kapolres Pelalawan AKBP M Hasyim Risahondua, SIK, MSi, melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan Iptu Edi Haryanto kepada awak media, Selasa (14/4/2020) mengatakan, bahwa penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat, sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Ukui II Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan.
Edi menjelaskan bahwa berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Pelalawan AKP Romi Irwansyah, SH, MH, memerintahkan Team Opsnal Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan. Setelah diketahui ciri-ciri pelaku dan team melihat pelaku berada di Jalan lintas Timur Ukui II, kemudian langsung dilakukan penangkapan.
"Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket natkotika yang dibungkus dengan plastik bening klep merah. Dan barang bukti lain berupa 1(satu) buah handphone merk Xiomy warna putih," katanya.
Kemudian team bergerak ke wilayah Air Molek untuk melakukan pengembangan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan guna penyidikan lebih lanjut.
"Dari hasil introgasi terhadap tersangka, peran tersangka adalah sebagai pengedar," pungkas Kasubbag Humas.
Penulis : Andi Indrayanto
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :