Selama Pandemi Covid-19, Rutan Kelas I Pekanbaru Tidak Terima Tahanan P21
Selasa, 14 April 2020 - 15:07:33 WIB
PEKANBARU - Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Kelas I Pekanbaru, Kecamatan Tenayan Raya, telah berlakukan aturan baru. Selama penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Provinsi Riau, tidak lagi menerima tahanan P21 dari Polsek maupun Polres.
Kepala Rutan Sialang Bungkuk Anton melalui Kasi Pelayanan Tahanan Yopi Febrianda, Amd.IP, SH, MH, kepada halloriau.com, Selasa (14/4/2020) siang, mengatakan, Rutan tidak menerima para tahanan setelah tahap II sampai waktu yang tidak ditentukan.
"Tujuannya, sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan Kelas I Pekanbaru," ujar Yopi.
Menurut Yopi, kondisi ini berdasarkan dari keputusan Kementerian Hukum dan HAM. Menyebutkan bahwa tahanan yang sudah P21 atau lengkap tidak lagi dilimpahkan ke Rutan untuk menjalani proses masa hukumanya.
"Untuk sementara ini, tahanan yang sudah lengkap berkasnya atau P21 (tahap II,red) untuk tetap berada di Polsek dan Polres dimana tempat penangkapan awalnya tersangka," terang Yopi.
Sementara itu, Yopi menjelaskan bahwa penyerahan atau pelimpahan tahanan ini secara administrasinya tetap berada di Rutan Kelas I Pekanbaru. Tapi secara fisik atau orangnya, tetap berada di Polsek dan Polres.
"Kondisi ini, berapa lamanya. Sampai penanganan pandemi Covid-19 ini selesai," singkat Yopi.
Penulis : Helmi
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :