PELALAWAN - Sidang lanjutan perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) PT Sumber Sawit Sejahterah (SSS) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan pada Rabu (8/4/2020) sore lalu.
Sidang dimulai menjelang azan magrib berkumandang yang dipimpin Bamban Setyawan SH MH sebagai hakim ketua yang juga Ketua PN Pelalawan, didampingi Nurrahmi SH MH dan Joko Suciptanto SH MH sebagai hakim anggota.
Terdakwa korporasi PT SSS yang diwakili Direktur Utama (Dirut) Eben Ezer Lingga didampingi penasehat hukumnya H Makfuzat Zein SH MH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Rahmat Hidayat SH.
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan tuntutan dari JPU kepada terdakwa korporasi PT SSSS atas perkara tindak pidana Karhutla.
JPU Rahmat membacakan surat dakwaan dihadapan para pihak termsuk terdakwa perusahaan perkebunan sawit itu yang diwakil Eben Ezer, duduk di kursi pesakitan.
Dalam dakwaannya, JPU meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menyatakan PT SSS bersalah melakukan tindak pidana sebagau orang yang memberi perintah atau orang bertindak sebagai pemimpin kegiatan karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 99 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf (b) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai dakwaan alternatif kedua.
Kemudian PT SSS juga dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana tidak menerapkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup.
Seperti yang dimaksud dalam Pasal 109 jo Pasal 68 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sesuai dakwaan kelima Penuntut Umum.
PT SSS Dituntut Pidana Denda Total Rp 60 Miliar lebih dalam Perkara Karhutla di Riau. Foto: Sidang perkara Karhutla PT Sumber Sawit Sejahterah (SSS) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan beberapa waktu lalu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PT SSS yang diwakili Eben Halomoan Lingga selaku Dirut dengan pidana denda sebesar Rp 5 Miliar," terang Jaks Rahmat kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (9/4/2020) dikutip dari tribunpekanbaru.
Selain pidana denda Rp 5 M, JPU juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pemulihan lahan yg rusak akibat kebakaran seluas 155,2 hekta dengan biaya sebesar Rp. 55.212.592.890,-.
Jadi total tuntutan pidana dari JPU mencapai Rp 60,2 M lebih kepada PT SSS.
"Dari lima dakwaan kombinasi yang kita bacakan dulu, yang kita nilai terbukti itu hanya dua pasal dakwaan saja dalam tuntutan ini," tambah Rahmat.
Ia menyebutkan, penyusunan surat tuntutan terhadap perkara Karhutla ini dilakukan secara berjenjang mulai dari Kejaksaan Agung RI (Kejagung), kemudian ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dan turun ke Kejari Pelalawan.
Pihaknya menilai tuntan ini sudah memenuhi unsur keadilan jika hakim mengabulkannya dalam putusan nanti.
Setelah pembacaan tuntutan, sidang ditutup majelis hakim.
Sidang akan dilanjutkan lagi pada Selasa 14 April 2020 mendatang dengan agenda pledoi dari terdakwa perseorangan Alwi Omni Harahap dan terdakwa korporasi PT SSS. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :