Pandemi Covid-19, Rutan Sialang Bungkuk Bebaskan 125 Napi
Sabtu, 04 April 2020 - 09:00:20 WIB
PEKANBARU - Warga Binaan yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru telah melakukan pendataan asimilasi terkait narapidana yang beruntung keluar dan bebas. Keputusan ini, sesuai PP 99 tahun 2012 juga terkait pencegahan penyebaran wabah virus Covid-19.
Mereka yang beruntung menghirup udara segar di luar, adalah narapidana yang tersandung kasus pidana umum. Sementara itu, syarat lainnya 2/3 jatuh di bawah tanggal 31 Desember 2020, dan telah jalani proses penahanan.
Kepala Rutan Sialang Bungkuk Anton melalui Kasi Pelayanan Tahanan Yopi Febrianda, Amd.IP, S.H,M.H, kepada halloriau.com, Sabtu (4/4/2020) pagi, mengatakan pembebasan para narapidana telah dilakukan sesuai aturan.
"Napi yang dikeluarkan saat ini (kemaren,red) sebanyak 53 orang dan sebelumnya juga telah dikeluarkan sebanyak 72. Jadi total semua napi yang dibebaskan dari Rutan sebanyak 125 orang," kata Yopi.
Dalam aturannya, Yopi menyebutkan terkait narapidana yang mendapatkan Asimilasi dirumahkan atau Integrasi, sesuai ketentuan Kemenkum HAM terhadap pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19 di Riau.
Kata Yopi lagi, narapidana yang terlibat dalam kasus korupsi dan narkotika yang hukumannya di atas lima tahun tidak mendapatkan Asimalasi atau Integrasi.
"Prosedurnya, asimilasi napi sudah didata dan dibuat pernyataan, tempat berdomisili, nomor kontak yang bisa dihubungi. Dimana nantinya alamat dan identitas lengkap napi ini, bisa memudahkan pihak Bapas mengawasi mereka di rumahnya masing-masing," terang Yopi.
Penulis : Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :