PEKANBARU - Belum lama ini, Ditpolairut Polda Riau, menangkap satu unit kapal speed boat tanpa nama di daerah perairan Sungai Dumai Kota Dumai, yang berisikan penumpang 16 orang, diduga TKI ilegal asal Klang Malaysia.
Turut diamankan 4 orang tersangka, satu diantaranya bertugas sebagai pengurus para TKI ini.
Kasubdit Gakkum Ditpolairut AKBP Wawan Setiyawan, kepada halloriau.com, Kamis (2/4/2020) malam, mengatakan 4 orang tersangka ini yang membawa TKI asal Malaysia.
"Benar, kita berhasil gagalkan penyelundupan TKI ilegal asal Klang Malaysia yang menuju Kota Dumai. Tiga tersangka ini satu nahkoda kapal dan 2 ABK. Satu lagi sebagai pengurusnya TKI," ujar Wawan.
Adapun jumlah penumpang kapal tersebut, sebanyak 16 orang terdiri dari 15 laki-laki dan 1 perempuan. Mereka dibawa oleh Zaki (30) sebagai nahkoda kapal dan 2 orang Anak Buah Kapal (ABK), Latif (50) dan Tito (32) serta pengurusnya Zaim.
Penangkapan, saat tim offensive sedang melakukan patroli di daerah perairah Sungai Dumai, dan melihat kapal speed boat yang melintas. Curiga, lantas aparat langsung mengejarnya, satu kapal lainnya berhasil kabur.
"Satu kapal ini, berisikan 16 orang TKI ilegal. 15 orang laki-laki dan 1 orang wanita yang di bawa dari Klang Malaysia menuju Kota Dumai. Satu lainnya berhasil lolos yang berisikan 17 orang TKI," terangnya.
Sementara itu, kata Wawan 16 TKI ini rencananya mau pulang ke Kabupaten Batu Bara dan Kabupaten Tanjung Balai Asahan Rantau Prapat, Sumut. Mereka ini masing - masing diminta ongkos sebesar Rp4 juta perorang. Hasil pengembangan, dilakukan penangkapan satu orang tersangka baru.
"Tersangka yang berhasil diamankan 3 orang yakni 1 orang nahkoda dan 2 lainnya ABK. Hasil pengembangan, kembali dilakukan penangkapan satu orang lainya Zaim yang sebagai pengurus TKI tersebut," ujar Wawan.
Penulis : Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :