TELUK KUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada anggaran belanja barang dan jasa di bagian umum Sekretariat Daerah Pemkab Kuansing.
Anggaran yang diduga dikorupsi tersebut terdapat pada anggaran APBD 2017.
Ekspose penetapan tersangka ini langsung dipimpin Kepala Kejari Kuansing Hadiman SH, MH, Rabu (1/4/2020).
Ia didampingi jajaran Kejari Kuansing.
"Ada lima orang yang kita tetapkan dalam kasus dugaan korupsi ini. Pada enam kegiatan," kata Kajari Kuansing, Hadiman SH MH, dilansir tribunpekanbaru.
Enam kegiatan yang jadi banjakan tersebut yakni :
1. Kegiatan dialog atau audiensi dengan toko-tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial masyarakat.
2. Penerimaan kunjungan kerja pejabat negera/dapertemen/lembaga pemeringah non dapeetemen/luar negeri.
3. Rapat korlordinasi unsur Muspida.
4. Rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah.
5. Kunjungan kerja/inspeksi kepala daerah/wakil kepala daerah.
6. Penyediaan makan dan minum (rutin).
Adapun lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi ini yakni:
Tersangka pertama, MHL, plt Sekda Pemkab Kuansing selaku pengguna anggaran (PA) pada enam kegiatan tersebut.
Tersangka kedua, MS, sebagai pejabat kepala bagian umum Setda Pemkab Kuansinh dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada enam kegiatan tersebut.
Tersangka ketiga yakni VA selaku bendahara pengeluaraan rutin di Sekeretariat Daerah Pemkab Kuansing dan pada enam kegiatan tersebut.
Tersangka keempat yakni HH, selaku Kasubag kepegawaian sekretariat derah Pemkab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada lima kegiatan.
Tersangka kelima yakni YH sebagai Kasubag tata usaha sekretariat daerah Pemkab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada satu kegiatan.
Enam kegiatan yang diduga jadi bancakan para tersangka tersebut total nilai anggarannya Rp13.300.600.000. Kerugian negara diperkirakan Rp 10.462.264.516.
Kerugian negara sendiri sudah dikembalikan sebanyak Rp 2.951.225.910 sehingga masih ada kekurangan yang belum dibayar Rp 7.451.038.606. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :