INHU - Jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali mengamankan pelaku narkoba inisial TA alias A warga Desa Japura Kecamatan Lirik yang memiliki, menyimpan dan menguasai Narkoba jenis Sabu-sabu, pada Selasa (24/3/2020) sekira pukul 23.00 WiB di Jalan Pematangreba -Pekanheran Kelurahan Pematangreba Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu.
Hal ini dikatakan Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk di ruang Adi Pradana Polres Inhu dalam Konferensi Pers yang digelar, Rabu (1/4/2020) pagi.
Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk didampingi Kasat Narkoba Polres Inhu AKP Jaliper L. Toruan, S.AP dan dihadiri para awak media.
Kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu LP/17/III/2020/Riau/Res Inhu/Sek Rengat Barat, Tanggal 25 Maret 2020 tentang dugaan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan atau menguasai dan menjadi perantara dalam jual beli narkoba golongan 1 bukan tanaman.
Pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun dan pidana paling rendah Satu Milliar.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal menceritakan kronologisnya, pada sekitar 3 minggu sebelumnya dilakukan pengungkapan kasus , diawal maret 2020, tim Polsek Rengat Barat gabungan dari unit reskrim dan unit intelkam mendapatkan informasi perihal pelaku tindak pidana narkotika.
"Tim Polsek menggelar perkara singkat untuk mengolah pulbaket, sehingga informasi tersebut dapat dijadikan target yang harus diungkap," kata Kapolres.
Kemudian, pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2020 sekira pukul 20.00 WIB, tim berhasil mendapatkan informasi akurat bahwa akan ada di duga pelaku seorang laki-laki yang menggunakan satu unit sepeda motor merk KLX hitam dengan membawa tas ransel warena hitam yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
"Saat penangkapan pelaku, diamankan Tiga bungkus plastik besar warena kuning hijau merk Guanyinwang yang berisi serpihan narkoba jenis Sabu-sabu," jelas Efrizal.
Kapolres menjelaskan, motivasi pelaku mengaku ditawari pekerjaan dengan imbalan uang dengan modus operandi yakni pelaku mengaku ditawari pekerjaan oleh rekan pelaku dengan inisial J untuk menjemput barang ke tembilahan dengan tujuan barang tersebut diantarkan ke Palembang.
"Tersangka TA juga tidak mengetahui si 'J' ini, hanya dintruksi menunggu di pekan heran," ungkap kapolres.
Dari barang bukti yang diamankan pelaku lanjutnya, ditemukan 3 bungkus sabu sabu dengan berat 2,650 gram yang dibungkus dengan tiga bungkus pelastik besar warena hijau kuning merk Guanyinwang, 1 buah ransel, 1 buah tas selempang, 1 unit handphone, uang tunai Rp650,000, 1 unit sepeda motor KLX, dan STNK motor.
Penulis: Andri
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :