PEKANBARU-Cara baru proses persidangan dilakukan tanpa harus mempertemukan langsung Jaksa, Hakim dan terdakwanya. Yang hadir di sidang dipertemukan dengan cara teknologi terbaru yakni video conference (vidcon) dan pertama kalinya sudah dilakukan di Provinsi Riau.
Cara ini menjamin adanya jarak antara satu sama lainnya tanpa harus dalam satu ruangan. Ini mengingat ancaman pandemi corona (Covid-19) di Indonesia.
Hal itu pun kemudian ditanggapi positif oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Suhendri usai koordinasi dengan pihak pengadilan dan Lapas setempat. Hasilnya sidang secara online itu berhasil digelar, kemarin.
"Ya. Kemarin sudah kita laksanakan persidangan secara online," ujar Kepala Kejari Kampar, Suhendri, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Sabar Gunawan, Rabu (25/3/2020).
Adapun sidang yang telah digelar secara terpisah itu, terkait tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Adapun terdakwanya adalah Hamid Nur dan kawan-kawan.
Agenda sidang yakni pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap pledoi atau pembelaan yang telah dibacakan oleh Penasehat Hukum terdakwa pada persidangan sebelumnya.
"Saat itu, majelis hakim yang mengadili perkara itu berada di ruangan persidangan Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang bersama penasehat hukum terdakwa. Sedangkan para terdakwa berada di Lembaga pemasyakatan Kelas II A Bangkinang, dan Penuntut umum berada di kantor Kejari Kampar," terang Sabar.
Lebih lanjut dikatakannya, proses persidangan melalui video confrence itu dilakukan menanggapi instruksi pimpinan di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di tengah mewabahnya virus corona.
Di Riau, sidang secara online ini baru pertama kali dilaksanakan. Selanjutnya, koordinasi antara pengadilan dan pihak lapas akan kembali ditingkatkan agar semua persidangan bisa dilakukan secara online.
"Untuk Kamis besok, ada juga beberapa persidangan yang akan digelar secara online," imbuh Sabar.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menantang seluruh kepala kejaksaan tinggi (kajati) menggelar sidang dalam bentuk video conference di tengah pandemi corona. Burhanuddin ingin sistem ini dapat diterapkan seluruh kejaksaan tinggi se-Indonesia.
Penulis: Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :