Upaya Plt Bupati Bengkalis Lepas dari Status Tersangka Mental Usai Hakim Tolak Praperadilan
PEKANBARU - Upaya Praperadilan (Prapid) Plt Bupati Bengkalis Muhammad, guna lepas dari jeratan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Inhil, ditolak oleh Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (24/3/2020).
Hakim tunggal Yudisilen SH dalam agenda sidang putusan permohonan Plt Bupati Bengkali Muhammad, menolak permohonannya tersebut. Artinya, penyidik Polda Riau akan melanjutkan proses penyidikan perkara korupsi itu..
"Mengadili, menyatakan menerima eksepsi termohon dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau," ucap hakim Yudisilen.
"Menyatakan menolak permohonan (Prapid) pemohon (Muhammad)," sambungnya.
Atas putusan penolakan itu, Ditreskrimsus Polda Riau dapat melanjutkan proses penyidikan perkara yang melibatkan Muhammad. Dimana, Muhammad ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi.
Dalam proses persidangan itu, pihak Polda Riau tampak dihadiri oleh Wadir Krimsus AKBP Fibri Karpiananto yang mengikuti sidang praperadilan. Serta didampingi Kasubdit Tipikor, Kompol Pangucap.
AKBP Fibri saat ditemui usai sidang mengatakan, pihaknya akan masih tetap melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut. Selain itu, terkait keberadaan Muhammad selama ini yang menjadi DPO.
"Kami masih berupaya mencari keberadaan yang bersangkutan. Mohon doanya," jawabnya.
Terkait dengan anggapan masyarakat atas kesulitan pihaknya dalam melakukan penangkapan terhadap Muhammad, AKBP Fibri kembali dengan normatif.
"Kita kembalikan ke dia (Muhammad), dia kan pejabat negara, kenapa harus bersembunyi. Dimana tanggung jawabnya dia. Apakah amanah masyarakat yang diberikan ke dia, diabaikan begitu saja. Itu saja," tutupnya.
Untuk diketahui, Muhammad mengajukan praperadilan tersebut dikarenakan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Inhil.
Oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau. Saat ini, Muhammad yang sempat menjadi Plt Bupati Bengkalis itu, berstatus buronan atau masuk dalam DPO.
Adapun permohonan praperadilan tersebut, Muhammad menilai, status tersangka yang disandangnya saat ini adalah tidak sah.
Praperadilan itu diajukan Muhammad setelah dirinya 3 kali mangkir dipanggil penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau untuk diperiksa sebagai tersangka.
Penulis : Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
Bakal Telan Biaya Rp1,8 Miliar, SDN 83 Pekanbaru Segera Dibangun Pasca Terbakar Harga Komoditas Pertanian di Riau Stabil, Pinang Kering Tetap Rp4.400/Kg Pj Wako Bakal Berganti, Sekdako Tegaskan ASN Pemko Pekanbaru Tetap Produktif Edaran Disdik Riau Melarang Acara Mewah Perpisahan Sekolah, Ini Respon PGRI Riau Genjot Pendapatan Daerah, Bapenda Kepulauan Meranti Upgrade Aplikasi Sitanjak
|
|
Pj Sekdaprov: Otda untuk Kesejahteraan dan Demokrasi Digrebek, Bandar Narkoba Kampung Dalam Pekanbaru Tunggang Langgang Lompat ke Sungai Siak Alumni Angkatan I, Sovia Septiana Wakilkan Caleg Terpilih dari Riau Hadiri Halalbihalal Golkar Institute Sambut Pilkada Serentak 2024, HKR Dorong Generasi Muda Rohul Turut Berpolitik Ikut Halalbihalal Polresta Pekanbaru, Ini Pesan Kapolda Riau untuk Personel
|
Komentar Anda :