Aparat Polresta Pekanbaru Sita 144 Butir Happy Five dan 8 Paket Sabu Jaringan Lapas
Senin, 23 Maret 2020 - 16:41:46 WIB
PEKANBARU - Belum lama ini, Tim buser Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, berhasil menangkap tiga pelaku diduga pengedar narkoba di daerah Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru. Selain tersangka, aparat juga menyita barang bukti paket sabu dan Happy five. Satu orang juga dinyatakan masuk DPO.
Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia Dianda, Senin (23/3/2020) sore, menuturkan, tiga tersangka ditangkap saat di dalam rumah di Jalan Tanjung Datuk.
"Barang butik sabu sebanyak 8 paket dan sisanya happy five ada 144 butir. Dimana, barang haram itu didapati dari jaringan dalam Lapas," ungkap Budhia.
Kasus ini terungkap, setelah adanya laporan dari masyarakat menyebutkan seringa terjadi peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Limapuluh. Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan tiga orang tersangka di dalam kamar rumah tersebut.
"Saat aparat menggerebek rumah, ditemukan tiga tersangka dua pria dan satu wanita. Dari hasil pengembangan, tersangka mengakui mendapatkan barang bukti dari Lapas," terang Budhia.
Adapun indentitas tersangka ini, yakni He (36) dan BS (39). Dan satu orang wanita SM (27), mereka masing-masing warga Kecamatan Limapuluh dan Sukajadi, Pekanbaru.
"Dari hasil test urine tersangka ini, masing-masing positif Methamfetamin. Untuk tersangka yang DPO inisial A barang yang diterima tersangka He, sedangkan SM sendiri juga dari jaringan Lapas inisial AAT (DPO)," pungkas Buhdia.
Penulis : Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :