INHU - Seorang warga Jalan Kemuning RT 002 RW 003 Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu mendatangi Polsek Rengat Barat untuk memberikan laporan terhadap Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dalam rumah korban.
Pelapor membuat laporan resmi ke Polsek Rengat Barat dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 13 / III / 2020 / Riau / Res Inhu / Sek Rengat Barat, tanggal 16 Maret 2020.
Korban melaporkan kepihak polisi karena didalam rumahnya telah hilang berupa barang 1 unit TV merk LG warna hitam 43 inchi.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk melalui Paur Humas Polres Inhu AIPDA Misran WB membenarkan adanya laporan tersebut. Misran mengatakan, korban kehilangan barang elektroniknya saat korban pulang dari kerja.
Lebih jauh dijelaskan Paur, pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2020 sekira pukul 17.00 wib, sepulang pelapor bekerja dan hendak masuk melalui pintu depan, ternyata pintu depan dalam keadaan tertahan. Karena pelapor takut di dalam rumah ada maling, lalu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rengat Barat.
"Pihak Polsek Rengat Barat datang dan melakukan pemeriksaan di dalam rumah dengan masuk melalui pintu belakang. Saat di dalam rumah pelapor ditemukan kamar pelapor dalam keadaan berantakan," ujar Paur.
Saat dilihat, 1 unit TV merk LG warna hitam 43 inchi milik pelapor sudah tidak ada. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp4.000.000.
Polisi langsung membuat laporan penangkapan dengan Nomor LP &TP : LP / 13 / III / 2020 / Riau / Res Inhu / Sek Rengat Barat, tanggal 16 Maret 2020. Perkara Dugaan tindak pidana pencurian terhadap barang berupa 1 unit TV merk LG warna hitam 43 inchi.
Misran menceritakan kronologis singkat penangkapan, pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2020 sekira pukul 17.00 wib, setelah menerima laporan lisan dari pelapor dan cek TKP rumah pelapor, tim opsnal unit reskrim Polsek Rengat Barat melaksanakan penyelidikan terhadap perkara pencurian tersebut diatas.
"Pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2020 sekira pukul 22.00 wib, tim opsnal mendapatkan informasi perihal adanya seorang laki-laki yang hendak menjual TV LED 43 inchi warna hitam," terangnya.
Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 09.30 wib, tim opsnal Polsek Rengat Barat mendapatkan informasi yang akurat perihal pelaku kejadian pencurian tersebut. Selanjutnya tim berangkat ke Desa Japura Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu, tepatnya di dalam sebuah rumah, diamankan seorang laki-laki diduga pelaku.
"Pelaku Az Als Abdul, Laki-laki, 25 Tahun, bekerja sebagai supir, warga Desa Japura, Lirik, Inhu," jelas Paur.
Dari pengakuan pelaku tersebut sambung Paur, mengakui telah melakukan perbuatan di atas, seorang diri dengan masuk melalui pintu depan rumah pelapor dengan cara menabrak pintu depan menggunakan sepeda motor pelaku, setelah masuk ke dalam rumah.
Pelaku masuk ke dalam kamar pelapor dan mengambil 1 unit TV merk LG warna hitam 43 inchi, setelah pelaku mencoba mencari kabel listrik TV tersebut dengan cara mengacak-acak isi kamar pelapor, setelah itu TV tersebut kepada seseorang yang tinggal di Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu.
"Atas keterangan pelaku, tim langsung mengamankan TV dan dibawa ke Polsek Rengat Barat untuk proses lebih lanjut," bebernya.
Penulis : Andri
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :