PEKANBARU - Hakim ketua Sorta Ria Neva SH MHum, akhirnya menjatuhkan vonis bebas kepada Benny Lubis dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (19/3/2020) petang.
Benny Lubis sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3,5 tahun penjara atas dugaan penggelapan dalam jabatan.
Alasan hakim memvonis Benny Lubis yang juga mantan General Manager (GM) MP Internasional Executive Club Pekanbaru itu, karena Sorta menilai dalam kasus ini Benny tidak terbukti melakukan penggelapan.
"Perbuatan terdakwa (Benny Lubis,red) tidak terbukti bersalah, sebagaimana dalam dakwaan primer yang disusun JPU," ucap hakim Sorta.
Atas dasar itu, majelis hakim sepakat bahwa terdakwa harus dibebaskan demi hukum. Selain itu, JPU juga diminta untuk segera memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa.
"Mengadili, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan JPU serta memerintahkan untuk membebaskan terdakwa paling lama setelah putusan ini dibacakan," terang Sorta.
Seperti mimpi, Benny Lubis masih belum percaya dengan yang dibacanya atas vonis bebas tersebut. Dirinya bahkan sempat bertanya kepada hakim ketua Sorta untuk lebih memastikannya lagi.
Setelah dikatakan oleh hakim ketua, Benny Lubis langsung mengucapkan puji syukurnya dalam persidangan tersebut. Hingga dirinya melakukan sujud syukur di hadapan majelis hakim.
"Saya bebas buk. Alhamdulillah ya Allah," ucapnya seraya bersujud.
JPU Kejari Pekanbaru Jefry SH, tengah mikir-mikir sepekan ke depan terhadap vonis bebas Benny Lubis dari majelis hakim. Beda halnya dengan terdakwa Benny dan kuasa hukumnya menerima vonis tersebut.
Diketahui, Benny Lubis ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penggelapan dan penipuan uang dua perusahaan MP Clup dan Queen Clup sebesar Rp6,1 miliar. Adanya penyimpangan itu terhitung sejak tahun 2012 hingga saat dia diberhentikan 2018.
Dana yang disebut digelapkan Beni Lubis diantaranya, penggelapan biaya rekaman Dayli Joker (DJ), biaya request display picture, dan pembelian lampu LED U (renovasi-red) tanggal 14 Maret 2018. Kemudian dana biaya pengamanan artis event oleh TNI dan Polri.
Dalam dakwaan JPU Aulia Rahman SH mengatakan, perbuatan pidana dilakukan Benny ketika menjabat sebagai GM di tempat hiburan tersebut pada Agustus 2017 sampai Oktober 2018. JPU membeberkan, Benny telah mengambil uang milik perusahaan MP Internasional Executive Club Pekanbaru.
Akibat perbuatan Benny, MP Internasional Executive Club Pekanbaru mengalami kerugian Rp 689.787.000. Tindakan Benny diketahui setelah dia berhenti dan manajemen melakukan audit.
Penulis : Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :