INHU - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Indragiri hulu (Inhu) kembali mengamankan 2 tersangka yang diduga memiliki, menguasai, atau menyimpan, menjual diduga narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (17/3/2020) malam. Keduanya diamankan di jam dan lokasi berbeda.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk melalui Ps. Paur Humas Polres Inhu AIPDA Misran WB kepada awak media membenarkan penangkapan kedua pelaku yang diduga menyimpan barang Haram berupa Narkotika jenis Sabu.
Misran menceritakan, kedua tersangka merupakan laki-laki yakni an Riki Sumarianto (21) warga Desa Buluh Rampai RT 012 RW 004 Kecamatan​ Seberida, Inhu dan Deden Arif Darojat (23) warga Desa Air Jernih Kecamatan Rengat Barat, Inhu.
"Keduanya diamankan di jam dan lokasi berbeda, Riki diamankan di Desa Bulu Rampai pukul 22.30 WIB sedangkan Deden diamankan di Desa Petala Bumi pukul 23.30 WIB," terang Ps. Paur Humas.
Misran menceritakan kronologis penangkapan, pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2020, pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang diduga telah menyimpan, memiliki, atau menguasai diduga Narkotika jenis sabu-sabu mengarah Desa Buluh Rampai.
"Setelah mendapatkan insormasi tersebut, pelapor melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Seberida, kemudian pelapor diperintahkan oleh Kapolsek untuk melakukan penyelidikan dan upaya pengungkapanya," terang Misran.
Dan pada pukul 22.30 wib sambung humas, pelapor dan rekan lainnya melakukan pengintaian di Jalan Poros Desa Buluh Rampai. Tidak berapa lama kemudian pelapor dan rekan lainnya melihat seorang laki-laki mengendarai motor berboncengan melintas di jalan poros Desa Buluh Rampai.
"Saat dilakukan penyetopan motor oleh pelapor dan anggota Polri, digeledah pelaku Riki hingga ditemukan 7 paket kecil bening yang berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukkan di dalam CDI motor yang tergantung di motor terlapor dan diakui milik terlapor," ungkapnya.
Selanjutnya terlapor bersama satu orang rekannya diamankan berikut 1 unit sepeda motor merk Honda Supra warna Hitam tanpa nomor registrasi, 2 buah HP merk Nokia dan merk Advan dan dibawa ke Polsek Seberida untuk proses hukum.
"Sedangkan 1 rekannya pelaku tidak diamankan karena sat diinterogasi tidak mengetahui bahwa pelaku menyimpan sabu sabu dalam CDI motornya," sambung Paur.
Misran menambahkan, sedangkan pelaku Deden diamankan pada pukul 23.30 WIB di Desa Petalabumi Kecamatan Seberida satu jama setelah penangkapan pelaku Riki.
Deden diamankan berdasarkan hasil pengembangan dari keterangan pelaku Riki, bahwa pelaku mendapatkan yang diduga Narkotika jenis sabu dari bernama Dedes yang tinggal di Desa Petalabumi Kecamatan Seberida.
"Setelah mendapatkan keterangan pelaku pertama, team opsnal gabungan Resintel langsung berangkat menuju rumah Deden dengan mengikut sertakan Riki," pungkasnya.
Dan benar, pada pukul 23.30 wib tim opsnal gabungan Resintel sampai di rumah kontrakan Deden dan langsung dilakukan penggrebekan. "Saat digrebek, pelaku Deden berada di rumahnya bersama dua orang laki-laki kawannya serta satu orang perempuan yang merupakan istri pelaku," sambungnya.
Petugas langsung menggeledah rumahnya hingga ditemukan dua bungkus plastik kecil bening yang berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu atau paket sedang yang dimasukkan di dalam charger hp yg berada terletak di dapur.
Pelaku bersama istrinya dan dua orang laki-laki serta barang bukti digiring ke Polsek Seberida guna untuk proses hukum.
"Saat diinterogasi, istri dan dua teman laki laki pelaku juga tidak mengetahui sama sekali bahwa pelaku menyimpan sabu - sabu di dalam rumah pelaku dan akhirnya temannya serta istri pelaku dibebaskan," terangnya lagi.
Penulis: Andri
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :