PN Kelas II Rengat Eksekusi Lahan 160 Hektare di Desa Lubuk Batu Tinggal
Selasa, 17 Maret 2020 - 11:59:37 WIB
INHU - Pengadilan Negeri (PN) Rengat Klas II melakukan eksekusi lahan seluas 160 Hektare yang berada di Desa Lubuk Batu Tinggal Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Senin (16/3/2020) siang.
Pantauan halloriau.com, pelaksanaan eksekusi di lokasi berjalan lancar. Eksekusi dilakukan berdasarkan keputusan PK (Peninjauan Kembali) yang memenangkan H. Djafar Tambak Dkk terhadap tergugat Sutikno Dkk.
Eksekusi ini di bawah pengawalan aparat kepolisian dari Polres lnhu dan Polres Pelalawan, dan dari Kodim 0302 lnhu, serta dari Koramil 04 Pasir Penyu, Kabupaten lnhu.
Dari Polres lnhu dipimpin langsung oleh Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk, dari Polres Pelalawan dipimpin oleh Waka Polres Pelalawan, dan dari Kodim 0302 lnhu dipimpin oleh Danramil 04 Pasir Penyu Kapten HB Sitepu.
"Eksekusi ini pada awalnya akan dilaksanakan pada Senin (9/3/2020) berdasarkan surat nomor : W4.U4/475/HK.02/lll/2020 tanggalkan 2 Maret 2020, namun ditunda hingga Senin (16/3/2020) berdasarkan surat nomor : B/685/lll/PAM.2.1./2020/Tools tanggal 5 Maret 2020 tentang penundaan eksekusi," ujar Ketua PN Rengat Darma Indo Damanik melalui Panitera juru sita PN Rustam SH.
Rustam selaku pihak yang mendapat perintah dari Ketua PN Rengat dengan didampingi oleh dua orang saksi dari PN Rengat yaitu Surata dan Buhari (Juru Sita PN Rengat) membacakan penetapan eksekusi tersebut.
“Penetapan ini berdasarkan surat nomor : 5/Pdt.Eks/2018/PN.Rgt tanggal 17 September 2018 tentang penetapan pelaksanaan eksekusi,” katanya.
Saat dibacakan, sebanyak 160 Ha itu terdiri dari 80 sertifikat, pembacaan juga disaksikan langsung oleh pihak pemohon H. Djafar Tambak Cs dan pihak termohon Sutikno Cs.
Selanjutnya dilakukan pengosongan yang telah ditanami pohon kelapa sawit tersebut dengan menggunakan 8 unit ekscavator.
Sementara itu, Camat Lubuk Batu Jaya Triyatno dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tapal batasa antara Kabupaten lnhu dan Pelalawan, begitu juga Desa Lubuk Batu Tinggal dengan Desa Bagan Limau.
“Surat pengajuan tapal batas antara Desa Lubuk Batu Jaya (Inhu) dengan Desa Bagan Limau (Pelalawan) ini sudah sampai ke Dirjen maupun Mendagri, namun belum ada keputusan nya,” pungkas Triyatno.
Meski dilakukan pembacaan oleh PN, eksekusi sempat mendapat perlawanan dari pihak termohon Sutikno melalui kuasa hukumnya yang membantah jika lokasi lahan adalah yang dieksekusi tersebut.
Menurut termohon, di dalam amar putusan jelas mengatakan bahwa lokasi lahan yang dieksekusi berada di Desa Lubuk Batu Tinggal, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten lnhu, sedangkan lahan milik Sutikno berada di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Penulis : Andri
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
Bakal Telan Biaya Rp1,8 Miliar, SDN 83 Pekanbaru Segera Dibangun Pasca Terbakar Harga Komoditas Pertanian di Riau Stabil, Pinang Kering Tetap Rp4.400/Kg Pj Wako Bakal Berganti, Sekdako Tegaskan ASN Pemko Pekanbaru Tetap Produktif Edaran Disdik Riau Melarang Acara Mewah Perpisahan Sekolah, Ini Respon PGRI Riau Genjot Pendapatan Daerah, Bapenda Kepulauan Meranti Upgrade Aplikasi Sitanjak
|
|
Pj Sekdaprov: Otda untuk Kesejahteraan dan Demokrasi Digrebek, Bandar Narkoba Kampung Dalam Pekanbaru Tunggang Langgang Lompat ke Sungai Siak Alumni Angkatan I, Sovia Septiana Wakilkan Caleg Terpilih dari Riau Hadiri Halalbihalal Golkar Institute Sambut Pilkada Serentak 2024, HKR Dorong Generasi Muda Rohul Turut Berpolitik Ikut Halalbihalal Polresta Pekanbaru, Ini Pesan Kapolda Riau untuk Personel
|
Komentar Anda :