Ini Kata Humas PN Rengat Terkait Larangan Mendokumentasi Proses Sidang
Jumat, 13 Maret 2020 - 12:03:28 WIB
INHU - Terkait pelarangan mengambil foto, rekaman, maupun video saat proses persidangan perkara Karhutla dengan tersangka PT Tesso Indah yang digelar di PN Rengat, Senin 9 Maret 2020 kemarin, dikatakan itu merupakan kewenangan dari ketua majelis hakim.
Hal ini disampaikan ketua PN Rengat melalui Humas Imannuel MP Sirait SH MH kepada wartawan, Jumat (13/3/2020).
Imanuel atau akrap disapa Nuel itu menjelaskan boleh atau tidaknya pengunjung melalukan perekaman, baik secara visual ataupun rekaman suara, merupakan kewenangan dari ketua majelis hakim.
"Semuanya tergantung dari ketua majelis hakim. Jika ada pelarangan merekam atau memfoto selama sidang, hal itu demi ketertiban selama proses persidangan," kata Nuel.
Ditambahkan Nuel, sejak ditariknya kembali keputusan tentang pelarangan memfoto atau merekam di dalam ruang sidang selama proses persidangan, oleh Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali pada 28 Februari 2020, maka pengunjung sidang diperbolehkan memfoto atau merekam secara visual maupun suara.
Menurutnya, baik awak media ataupun masyarakat yang hendak melakukan pengambilan gambar maupun lainnya dilakukan di saat sebelum atau sidang selesai. Karena, kata Nuel hal itu dapat mengganggu konsentrasi dari majelis hakim.
"Pada sesi keterangan saksi tidak dibolehkan merekam atau memvideokan. Ya memang seperti itu aturan di ruang sidang," jelas Immanuel.
Tetapi, Nuel juga tidak meng-'iya'-kan untuk semua pihak tidak boleh mengambil dokumentasi. "Pastinya majelis hakim tidak ada melarang. Karena sidang dibuka dan terbuka untuk umum. Akan tetapi di dalam persidangan itu ada tata tertibnya," tegasnya.
Penulis : Andri
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :