Modus Pura-pura Membeli, Polsek Bangko Ringkus DPO Bandar Sabu
Selasa, 03 Maret 2020 - 14:50:25 WIB
BAGANSIAPIAPI - Tim Unit Reskrim Polsek Bangko, Polres Rohil ringkus DPO kasus Narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku atas nama FSN Jalan Dusun simpang Pujud, Kelurahan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah tersebut diamankan pada dini hari tadi sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Kecamatan, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko.
Kapolsek Bangko Kompol Sasli melalui Kasi Humas Polsek Bripka Puji Anton, Selasa (3/3/2020) mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari penyelidikan yang dilakukan tim unit reskrim yang berhasil melakukan kontak dengan DPO Narkotika jenis sabu.
Selanjutnya Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu D Raja Napitupulu melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH. Atas perintah Kapolsek Bangko, tim langsung mencoba melakukan under cover dengan cara berpura-pura menjadi pembeli narkotika jenis sabu.
Setelah melakukan negosiasi lanjutnya, akhirnya tim unit reskrim yang melakukan penyamaran sepakat dengan pelaku berinias FS als NA untuk melakukan transaksi di Jalan Kecamatan, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti.
Sesampai di TKP, tim yang dipimpin Kanit reskrim Iptu D Raja Napitupulu Sik, MM yang pada saat itu sudah mengantongi identitas dan ciri ciri pelaku melihat pelaku DPO menggunakan sepeda motor berhenti di pinggir jalan.
Tanpa membuang waktu, team unit reskrim langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian, setelah di lakukan penggeledahan badan dan sekitaran tersangka di temukan barang bukti satu bungkus plastik bening besar yang berisikan diduga narkotika jenis sabu di dalam tas pinggang warna coklat dengan berat kotor 307 gram.
"Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui Peran pelaku sebagai pengedar narkotika jenis Sabu. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut," Terangnya.
Jika Sabu itu diuangkan sebutnya besarannya sekitar Rp150 juta. Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-undang No 35 Tahun 2009 dengan acaman hukuman ninimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun," katanya.
Penulis: Afrizal
Editor: Yusni
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :