Awal Maret, Jumlah Kasus Karhutla di Riau Naik 31 LP dengan 37 Tersangka Perorangan
PEKANBARU - Jumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau, bertambah. Seiring itu, penindakan yang dilakukan oleh Satgas Gakkum terus diupayakan guna menciptakan kondisi alam terhindar dari asap.
Dalam fakta hukumnya, aparat telah menindak laporan polisi (LP) di sejumah daerah di Provinsi Riau. Saat ini sudah ada 31 kasus dari jumlah tersangka, perorangan 37 orang. Sementara korporasi nihil.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada halloriau.com, Senin (2/3/2020) pagi, menginformasikan kasus kebakaran lahan sudah ada 31 laporan polisi menyisakan tersangka perorangan sebanyak 37 orang.
"Hingga saat ini, jumlah kasus yang kita tindak sebanyak 37 orang tersangka perorangan dari 31 laporan polisi," ungkap Sunarto.
Menurut Sunarto, kasus kebakaran lahan ini sudah masuk dalam proses tahap penyidikan di sejumlah Polres kabupaten di Provinsi Riau. Sementara luasan lahan mayoritas gambut yang terbakar, kata Sunarto telah mencapai 168,9825 hektare.
"Kasus yang tengah ditangani, masih dalam proses penyidikan tahap I dengan luasan lahan yang terbakar sekitar 168,9825 hektare. Untuk tersangka koorporasi yang penanganannya diambil ahli Polda Riau, saat ini nihil," terang Sunarto.
Sunarto menjelaskan, daerah yang menangani perkara kebakaran lahan, diantaranya Polres Inhil dengan 4 kasus libatkan 5 tersangka dengan lahan yang terbakar 14 hektare. Lalu Inhu, 1 kasus dengan 3 tersangka, lahan yang terbakar seluas 3,5 hektare.
Kemudian, Rokan Hilir ada 8 kasus dengan 9 orang tersangkanya dan lahan terbakar 22,4 hektare. Sementara Bengkalis juga ada 8 kasus dengan 9 orang tersangka. Untuk lahan yang terbakar 116,53 hektare.
"Untuk Siak dan Dumai, masing-masing ada 2 kasus dan 3 tersangkanya lahan yang terbakar 2,5 hektare. Lalu ada 2 kasus di Dumai dan 2 orang tersangkanya. Lahannya ada seluas 5 hektare," sambung Sunarto.
Untuk Polres Meranti penanganan kasusnya ada 4 LP dan 4 orang tersangkanya dengan lahan yang terbakar memiliki luasan cukup besar, yakni 2,0375 hektare. Lalu Polresta Pekanbaru, ada 2 kasus dengan 2 orang tersangkanya, untuk lahanya 1.015 hektare.
"Untuk Polres Kampar, Pelalawan, Rohul dan Kuansing belum adanya penanganan kasus karhutla. Saat ini kasus yang masih tahap proses penyidikan ada 18 kasus. Sedangkan tahap I ada 13 kasus," pungkas Sunarto.
Penulis : Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :