Tahap II Kasus Pajak CV ABM, Tersangka dan BB Diserahkan ke Kejari Pekanbaru
Kamis, 27 Februari 2020 - 10:26:31 WIB
PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau melalui Korwas PPNS Polda Riau, menyerahkan tersangka AF dan barang bukti dugaan kasus perpajakan hingga merugikan negara sebesar Rp735.680.312. Tahap II ini diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru..
Plt Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Riau, Syarifuddin Syafri mengatakan proses tahap II tersangka diserahkan ke penyidik JPU bersama barang bukti.
"Tersangka telah diserahkan ke penyidik JPU Kejari Pekanbaru (tahap II,red). Sebelumnya, AF diperiksa dulu kesehatannya oleh tim medis Biddokkes Polda Riau," ujarnya.
Lebih lanjut, dalam kasus ini tersangka diduga terlibat kasus penyampaian surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai, yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Melalui CV ABM tersangka tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai yang telah dipotong atau dipungut sejak Januari 2012 sampai Desember 2013.
"Dalam kasus tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp735.680.312," sebutnya.
Atas perbuatan, tersangka disangkakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d jo Pasal 39 ayat (1) huruf i jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No 16 tahun 2009 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Setelah tersangka diserahkan ke pihak Kejari Pekanbaru, tindak lanjut penanganan perkara tindak pidana perpajakan ini menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Penulis : Helmi
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :