www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Serius Maju Pilkada Siak 2024, Afni Daftar ke PDIP
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Resahkan Masyarakat, Polres Pelalawan Ringkus Pelaku Jambret
Senin, 24 Februari 2020 - 16:45:20 WIB

PELALAWAN - Polres Pelalawan kembali berhasil meringkus komplotan pelaku jambret yang beroperasi di Pelalawan, khususnya di daerah Pangkalan Kerinci dan Pangkalan Kuras. Hal itu sekaligus menjawab keresahan masyarakat tentang maraknya kejahatan khususnya jambret.

Dalam melakukan aksinya, para tersangka menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor, yaitu sepeda motor merk Honda Beat warna coklat metalik dengan Nopol BM 4172 AA, dan sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam dengan Nopol BM 5246 AAU.

Hal itu disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP M Hasyim Risahondua, SIK, MSi, didampingi Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Teddy Ardian, SH, SIK, dan Kasubbag Humas Polres Pelalawan Iptu Edi Haryanto, saat menggelar ekspos, pada Senin (24/2/2020), terkait penangkapan tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret).

M Hasyim mengatakan, tertangkapnya para pelaku tindak pidana kejahatan pencurian dengan pemberatan yaitu jambret yang beroperasi di Pangkalan Kerinci dan Pangkalan Kuras, yang selama ini telah meresahkan, tidak terlepas dari bantuan dan kontribusi masyarakat.

"Pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 3 (tiga) orang. Salah satunya MO (19) warga Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, dan dua orang tersangka lagi masih di bawah umur," jelas Hasyim.

Dijelaskan Kapolres, penangkapan terhadap tersangka berawal pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2020 sekira pukukl 12.00 WIB, korban (Masrikaya) melintas di jalan Datuk Laksamana Pasar Baru Kelurahan Sorek Satu dengan mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba dipepet oleh dua unit sepeda motor yang dikendarai oleh para tersangka.

Kemudian salah seorang pelaku yang ada di boncengan langsung menarik gelang emas di tangan kiri korban yang mengakibatkan korban terjatuh, dan pergelangan tangan kiri korban mengalami luka gores, lalu korban berteriak minta tolong seraya mengatakan "Jambret". Mendengar teriakan tersebut, para pelaku langsung kabur, namun gelang emas yang dijambret terjatuh kira-kira jarak 5 (lima) meter dari TKP.

Melihat kejadian tersebut, seorang warga yang bernama M Nizam Fikri (saksi) meminjam sepada motor korban dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Kemudian saksi lain (Ponidi) bersama dengan warga ikut mengejar tersangka.

Ketika dilakukan pengejaran, para tersangka berhasil ditangkap oleh M Nizam Fikri dan masyarakat, yang selanjutnya diserahkan ke Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan untuk diamankan.

"Ketiga tersangka adalah warga Pekanbaru, dan telah melakukan penjambretan di 7 (tujuh) TKP, 4 (empat) TKP di Pangkalan Kerinci dan 3 (tiga) TKP di Pangkalan Kuras. Sebelum melakukan aksinya, terlebih dahulu para tersangka mengkonsumsi narkoba jenis shabu, dan saat ditangkap para tersangka masih dalam pengaruh narkoba. Berdasarkan hasil tes urine para tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu, namun ketika dilakukan penggeledahan terhadap para tersangka, tidak ditemukan barang bukti narkoba," terang Kapolres.

Hasyim menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan, hasil dari kejahatan yang dilakukan para tersangka digunakan untuk membeli narkoba jenis shabu. Bahkan, salah seorang tersangka, orang tuanya merupakan toke emas.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka, 1 (satu) buah gelang emas seberat lebih kurang 16,94 Gram, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan Nopol BM 5246 AAU, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna coklat metalik dengan Nopol BM 4172 AA.

"Terhadap para tersangka akan dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana, dengan ancaman selama-lamanya 12 tahun penjara. Saat ini ke 3 (tiga) tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Pelalawan guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," pungkas Kapolres Pelalawan AKBP M Hasyim Risahondua.

Penulis : Andi Indrayanto
Editor : Fauzia

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Dr Afni mengembalikan formulir pendaftaran Bacalon Bupati Siak ke PDIP Siak.(foto: istimewa)Serius Maju Pilkada Siak 2024, Afni Daftar ke PDIP
ASN Pemko Pekanbaru.(ilustrasi/int)DPRD Pekanbaru Harap ASN Tetap Bekerja Profesional Dimasa Transisi Pj Walikota
Tumpukan sampah di TPS ilegal di Pekanbaru.(foto: dini/halloriau.com)Tumpukan Sampah di Pekanbaru Kian Bertambah, Kepala DLHK: Masyarakat Harus Ikut Berkontribusi
SMAN Plus Riau.(foto: int)Disdik Riau Buka Seleksi Guru SMAN Plus Gelombang Kedua, Ini Jadwalnya
Danlanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Marsma TNI Feri Yunaldi.(foto: sri/halloriau.com)Jangan Lupa Saksikan Atraksi TNI AU di Lanud Roesmin Nurjadin 28 April
  Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto melayat ke rumah mantan Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan.(foto: mcr)Pj Gubernur Riau Melayat ke Rumah Duka Mantan Bupati Inhil
Personel Ditresnarkoba Polda Riau jalani tes urine.(foto: mcr)Puluhan Personel Ditresnarkoba Polda Riau Jalani Tes Urin, Hasilnya?
Kedai harian milik Rika di Jalan Sri Indra, Rumbai Barat, Pekanbaru (foto/riki)KUR BRI Bantu Kedai Harian di Pekanbaru Bertahan Saat Masa Sulit
Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat.(foto: mcr)Disnakertrans Riau Tuntaskan 28 Pengaduan Pembayaran THR Idulfitri 1445 Hijriyah
Suzuki Ertiga Hybrid Cruise Control.(foto: istimewa)Suzuki Catat Kenaikan Penjualan 14 Persen di Kuartal Pertama 2024
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved