Dalam Seminggu, Bea Cukai Gagalkan Empat Kali Penyelundupan Elektronik Ilegal ke Selatpanjang
Jumat, 21 Februari 2020 - 11:37:30 WIB
SELATPANJANG - Kantor Bantu Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Selatpanjang Tipe Madya Pabean C Bengkalis gencar melakukan penindakan atas barang-barang ilegal yang masuk dari Kawasan Bebas Batam.
Alhasil, dalam kurun waktu seminggu Bulan Februari 2020, petugas berhasil menggagalkan empat upaya penyelundupan barang elektronik ilegal. Dari keempat penindakan tersebut diamankan barang bukti berbagai jenis elektronik seperti laptop, notebook dan handphone android dengan perkiraan nilai edar mencapai ratusan juta rupiah.
Penegahan terhadap ratusan barang selundupan ini menambah daftar panjang penindakan oleh BC Bengkalis.
Penindakan pertama dilakukan pada Rabu, (12/2/2020) dimana petugas berhasil melakukan pengamanan terhadap 32 unit handphone, dari kapal Ferry Miko Natalia 99.
Dikatakan, Bea Cukai sudah lama memonitor terhadap adanya barang elektronik berupa handphone yang akan masuk ke Selatpanjang, Kepulauan Meranti dari Batam, Kepulauan Riau. Namun baru kali ini berhasil ditegah.
"Terhadap kejadian ini sudah lama kita monitor. Namun baru kemaren membuahkan hasil setelah kita cari informasinya secara mendalam," kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Kehumasan Bea Cukai Bengkalis, Mulia
Pangihutan Sinambela beberapa waktu lalu.
Kronologisnya, pada saat kedatangan Kapal MV Miko Natalia 99, tim mencurigai seorang pramugari kapal yang membawa tas kecil namun tampak sangat berisi dan berat
Tim pun memutuskan untuk menghentikan orang tersebut dan meminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedapatan isi tas tersebut berupa handphone berbagai jenis dan merek tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan dan cukai.
Penindakan tidak selesai sampai di situ. Berdasarkan informasi yang didapat, diketahui bahwa ada satu tas yang di dalamnya terdapat handphone selundupan lainnya yang telah sampai di salah satu toko fotokopi di Selatpanjang. Barang tersebut kemudian segera ditegah dan dibawa ke kantor BC Bengkalis untuk ditindaklanjuti.
Penindakan kedua dilakukan pada Jumat (14/2/2020) dimana petugas juga berhasil menggagalkan penyelundupan barang elektronik berupa 20 buah handphone dan sebuah laptop. Barang hasil penindakan diperkirakan mencapai nilai sebesar Rp97.000.000.
Diketahui barang hasil penindakan berasal dari Batam dan hendak dibawa menuju Selatpanjang melalui kapal ferry. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kapal, petugas menemukan 2 buah plastik biru yang berisi kotak yang sesudah diperiksa, ditemukan barang selundupan seperti disebutkan sebelumnya. Didapati pula bahwa barang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan. Selain itu, petugas juga mendapat informasi dari Kapten Kapal bahwa barang tersebut ditinggal oleh pemiliknya.
Penindakan selanjutnya dilakukan petugas pada Minggu (16/2/2020) di tempat yang sama yakni di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang, Kepulauan Meranti yang dibawa dari kawasan bebas Batam melalui Kapal Ferry MV Dumai Line 2.
Dari upaya ini, petugas Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Notebook sejumlah 26 unit dan 103 aksesoris beserta suku cadangnya tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan dengan total harga barang sekitar Rp76 juta.
Sementara itu, penindakan keempat dilakukan pada Kamis (20/2/2020), dimana petugas kembali berhasil menyita barang elektronik diantaranya 9 unit laptop berbagai jenis dan merek beserta 7 asesorisnya, satu unit Handphone Sony Experia dan dua unit tablet Asus Intel inside asal Batam.
Barang tersebut diselundupkan dengan modus yang sama yakni dengan menggunakan kapal penumpang Ferry MV Batam Jet 3.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Kehumasan Bea Cukai Bengkalis, Mulia Pangihutan Sinambela mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan karena barang tersebut tidak dilengkapi dokumen sesuai dengan ketentuan.
Saat ini pihak bea cukai sudah meminta keterangan dari berbagai pihak dan sudah menetapkan barang hasil penindakan sebagai barang untuk dikuasai negara.
Dikatakan, terhadap penegahan ini merupakan modus baru bagi para pelaku untuk mengelak dari pembayaran pajak yang telah ditetapkan.
Ditambahkan, berdasarkan UU 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, barang yang keluar dari kawasan bebas masih dalam pengawasan bea dan cukai.
"Ini modus baru mereka untuk mengelak dari pajak. Dimana barang dikirim dengan menggunakan sistem tentengan dan dititip dengan dropship," kata Sinambela.
Penulis : Ali Imroen
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :