www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Tahun Ini, Pemkab Pelalawan Berangkatkan 336 Calon Jamaah Haji
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Dalam Seminggu, Bea Cukai Gagalkan Empat Kali Penyelundupan Elektronik Ilegal ke Selatpanjang
Jumat, 21 Februari 2020 - 11:37:30 WIB

SELATPANJANG - Kantor Bantu Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Selatpanjang Tipe Madya Pabean C Bengkalis gencar melakukan penindakan atas barang-barang ilegal yang masuk dari Kawasan Bebas Batam.

Alhasil, dalam kurun waktu seminggu Bulan Februari 2020, petugas berhasil menggagalkan empat upaya penyelundupan barang elektronik ilegal. Dari keempat penindakan tersebut diamankan barang bukti berbagai jenis elektronik seperti laptop, notebook dan handphone android dengan perkiraan nilai edar mencapai ratusan juta rupiah.

Penegahan terhadap ratusan barang selundupan ini menambah daftar panjang penindakan oleh BC Bengkalis.

Penindakan pertama dilakukan pada  Rabu, (12/2/2020) dimana petugas berhasil melakukan pengamanan terhadap 32 unit handphone, dari kapal Ferry Miko Natalia 99.

Dikatakan, Bea Cukai sudah lama memonitor terhadap adanya barang elektronik berupa handphone yang akan masuk ke Selatpanjang, Kepulauan Meranti dari Batam, Kepulauan Riau. Namun baru kali ini berhasil ditegah.

"Terhadap kejadian ini sudah lama kita monitor. Namun baru kemaren membuahkan hasil setelah kita cari informasinya secara mendalam," kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Kehumasan Bea Cukai Bengkalis, Mulia
Pangihutan Sinambela beberapa waktu lalu.

Kronologisnya, pada saat kedatangan Kapal MV Miko Natalia 99, tim mencurigai seorang pramugari kapal yang membawa tas kecil namun tampak sangat berisi dan berat

Tim pun memutuskan untuk menghentikan orang tersebut dan meminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedapatan isi tas tersebut berupa handphone berbagai jenis dan merek tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan dan cukai.

Penindakan tidak selesai sampai di situ. Berdasarkan informasi yang didapat, diketahui bahwa ada satu tas yang di dalamnya terdapat handphone selundupan lainnya yang telah sampai di salah satu toko fotokopi di Selatpanjang. Barang tersebut kemudian segera ditegah dan dibawa ke kantor BC Bengkalis untuk ditindaklanjuti.

Penindakan kedua dilakukan pada Jumat (14/2/2020) dimana petugas juga berhasil menggagalkan penyelundupan barang elektronik berupa 20 buah handphone dan sebuah laptop. Barang hasil penindakan diperkirakan mencapai nilai sebesar Rp97.000.000.

Diketahui barang hasil penindakan berasal dari Batam dan hendak dibawa menuju Selatpanjang melalui kapal ferry. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kapal, petugas menemukan 2 buah plastik biru yang berisi kotak yang sesudah diperiksa, ditemukan barang selundupan seperti disebutkan sebelumnya. Didapati pula bahwa barang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan. Selain itu, petugas juga mendapat informasi dari Kapten Kapal bahwa barang tersebut ditinggal oleh pemiliknya.

Penindakan selanjutnya dilakukan petugas pada Minggu (16/2/2020) di tempat yang sama yakni di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang, Kepulauan Meranti yang dibawa dari kawasan bebas Batam melalui Kapal Ferry MV Dumai Line 2.

Dari upaya ini, petugas Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Notebook sejumlah 26 unit dan 103 aksesoris beserta suku cadangnya tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan  dengan total harga barang sekitar Rp76 juta.

Sementara itu, penindakan keempat dilakukan pada Kamis (20/2/2020), dimana petugas kembali berhasil menyita barang elektronik diantaranya 9 unit laptop berbagai jenis dan merek beserta 7 asesorisnya, satu unit Handphone Sony Experia dan dua unit tablet Asus Intel inside asal Batam.

Barang tersebut diselundupkan dengan modus yang sama yakni dengan menggunakan kapal penumpang Ferry  MV Batam Jet 3.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Kehumasan Bea Cukai Bengkalis, Mulia Pangihutan Sinambela mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan karena barang tersebut tidak dilengkapi dokumen sesuai dengan ketentuan.

Saat ini pihak bea cukai sudah meminta keterangan dari berbagai pihak dan sudah menetapkan barang hasil penindakan sebagai barang untuk dikuasai negara.

Dikatakan, terhadap penegahan ini merupakan modus baru bagi para pelaku untuk mengelak dari pembayaran pajak yang telah ditetapkan.

Ditambahkan, berdasarkan UU 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, barang yang keluar dari kawasan bebas masih dalam pengawasan bea dan cukai.

"Ini modus baru mereka untuk mengelak dari pajak. Dimana barang dikirim dengan menggunakan sistem tentengan dan dititip dengan dropship," kata Sinambela.

Penulis : Ali Imroen
Editor : Yusni Fatimah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kepala Kemenag Pelalawan, Drs H Jisman, MAH (foto/int)Tahun Ini, Pemkab Pelalawan Berangkatkan 336 Calon Jamaah Haji
Dinas PUPR-PKPP Riau telah memperbaiki kerusakan di Jalan Kartama, Kota Pekanbaru untuk fungsional. Jalan Kartama Pekanbaru yang Rusak Sudah Fungsional
Politisi partai Demokrat, Agung Nugroho (foto:ist) Makin Mengerucut, Siapa Bacalon Wawako Pekanbaru yang Bakal Dampingi Agung Nugroho di Pilkada?
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang menjadi tersangka korupsi kegiatan sosialisasi (foto/int)Rugikan Negara Rp856 Juta, Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Jadi Tersangka Korupsi
Raja Baut bagikan ribuan sembako untuk masyarakat Bagansiapiapi, Rohil (foto/Afrizal)Raja Baut Bagikan Ribuan Sembako Kepada Masyarakat Bagansiapiapi
  Indosat catat lonjakan trafik data sepanjang Hari Raya Idulfitri (foto/int)IOH Catat Lonjakan Trafik Data 17% Selama Lebaran Idulfitri
Ilustrasi pekerja curi mobil bos di Batam, Kepulauan Riau (foto/int)Pura-pura Temukan Mobil Bos, Karyawan di Batam Minta Imbalan Rp20 Juta
Ketum PSSI, Erick Thohir bersama Shin Tae-yong makan bersama (foto/IG)Akhirnya Kontrak Shin Tae-yong Diperpanjang di Timnas Indonesia
Gedung BRK Syariah (foto:int) Seleksi Dirut Sepi Peminat, Komisi III DPRD Riau Beri Dua Opsi Pada Pemprov Riau
Pj Gubri, SF Hariyanto ikuti peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII tahun 2024 di Surabaya (foto/int)Dipimpin Mendagri, Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otda XXVIII di Surabaya
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved