www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Prakiraan Cuaca Riau: Potensi Hujan Disertai Angin Kencang
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Hakim Kembalikan Berkas Kasus Penghinaan UAS ke JPU
Kamis, 20 Februari 2020 - 12:27:06 WIB

PEKANBARU - Sidang dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) oleh terdakwa Joni Boy alias Jony Boyok belum selesai.


Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengembalikan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena tak bisa menghadirkan UAS sebagai saksi korban.
 
Sidang perdana UAS digelar pada 7 Februari 2019. Setelah itu persidangan berturut-turut karena UAS tak bisa hadir. Jadwal ceramah ustaz kondang ini sangat padat.

Ketika UAS memiliki waktu dan datang ke pengadilan untuk memberikan keterangannya di persidangan, justru Joni Boy tidak hadir. Terdakwa sakit hingga sidang kembali ditunda.

Dalam perkembangannya, agenda sidang dengan mendengarkan saksi korban UAS, belum bisa terlaksana. Akhirnya, majelis hakim yang diketuai oleh Astriwati mengitoonader atau menunda persidangan sampai batas waktu tak ditentukan dan mengembalikan berkas ke JPU.

Humas PN Pekanbaru, Mangapul menyebutkan, pengembalian berkas dilakukan beberapa waktu lalu. Kebijakan itu
untuk menghindari penanganan kasus terhenti dan sidang akan digelar kembali ketika JPU bisa menghadirkan UAS untuk memberikan kesaksian.

"Supaya berkas itu jangan nanti jadi bola mati di pengadilan makanya dikembalikan ke jaksa. Kalau suatu saat jaksa bisa menghadirkan UAS, bisa lagi diajukan (persidangannya)," kata Mangapul.

Dia menegaskan, pengembalian berkas ke JPU bukan berarti perkara dihentikan. Namun, keterangan saksi korban perlu untuk didengarkan dalam persidangan.

"Berkas dikembalikan karena persidangan belum bisa dilanjutkan. Waktunya tergantung jaksa, kalau jaksa sudah bisa menghadirkan (UAS), bisa dilanjutkan lagi. Jadi bukan ditutup (perkaranya)," ungkapnya.

Saat ini, perkara dikembalikan ke JPU, apakah dilanjutkan atau tidak. "Kami pengadilan tidak bisa lagi, sudah cukup memberikan kesempatan, tapi saksi korban tidak hadir," tutur Mangapul.

Terpisah, JPU Syafril Dahlan, menyebutkan akan terus berupaya mendatangkan UAS ke persidangan. Koordinasi terus dilakukan dengan tim kuasa hukum ustaz kondang itu.

"Jadwal UAS sangat padat. Kami sedang komunikasi dengan UAS, kapan beliau bisa hadir. Ketika nanti sudah ada kepastian kehadiran UAS, berkas perkara kami limpahkan lagi ke pengadilan," tutur Syafril.

Joni Boy memposting tulisan dengan kata-kata kasar dan penghinaan terhadap UAS  di akun Facebook-nya, Jony Boyok pada 2 September 2018 lalu. Tindakan itu dilakukannya pada pukul 12.00 WIB, di kediamannya di Jalan Kelapa Sawit Gang Dolok I Nomor 8 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Postingan itu berisikan , "Assalam mualaikum.... oooohhh somad biadab..... keturunan dajjal kjhatnmuu diatas setan.... kl setan masih sayang sm anaknya kl kao Dajjal untuk dikorban kan demi  kepentingan pribadi.... neko neko kao qu rebok mumut dajjal muu itu yaaa tomad muda... ttd JB".

Selain tulisan, Joni Boy juga menyertakan tulisan di foto Ustaz Abdul Somad dengan menggunakan huruf kapital. "AKHIRNYA KERUKUNAN ANTAR AGAMA berhasil saya HANCURKAN", tulisnya.

Tulisan itu dilihat saksi Delfizar, Nurzen dan Muhammad Khalid ketika membuka Facebook pada 4 September 2018. Postingan itu juga dilihat Ustaz Abdul Somad pada 5 September 2018, ketika berada di Sulawesi Selatan dalam rangka undangan tablig akbar.

Atas tulisan itu, UAS merasa tidak senang, nama baiknya dicemarkan dan membunuh karakter. Akhirnya, terdakwa dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.

Terdakwa  diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penulis : Linda Novia
Editor : Yusni Fatimah


   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi Pekanbaru dan sekitar rawan diguyur hujan (foto/int)Prakiraan Cuaca Riau: Potensi Hujan Disertai Angin Kencang
Smartfren.Daftar Paket Smartfren Harian hingga Bulanan Mei 2024
ilustrasi.Buat Konten Kritik Kebijakan Uang Kuliah, Mahasiswa Unri Dipolisikan Rektor
Masyarakat dilarang membuang sampah sembarangan dan kini sudah ada layanan jemput sampah ke rumahDinas PerkimtanLH Kepulauan Meranti Luncurkan Layanan Jemput Sampah di Setiap Rumah
Kadistankan Kota Pekanbaru, Muhammad Firdaus.(foto: pgi)Hewan Kurban di Pekanbaru Jalani Pemeriksaan Kesehatan Jelang Idul Adha
  Ilustrasi hotspot di Riau nihil (foto/int)BMKG: Pagi Ini Titik Api di Riau Nihil
MotoGPPrancis 2024.Jadwal MotoGP Prancis 2024 Akhir Pekan Ini, Jangan Sampai Kelewatan
PSG Vs Dortmund.PSG Vs Dortmund: Mats Hummels Cs Menang 1-0, ke Final Liga Champions!
Pebalap Repsol Honda, Joan Mir.(foto: int)Terpuruk di MotoGP 2024, Honda Terus Berjuang Tanpa Marquez
Rektor Unilak, Junaidi.(foto: mcr)769 Mahasiswa Unilak Diwisuda, Ini Pesan Rektor
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved