www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Dua SMPN Baru di Pekanbaru Sudah Bisa Gelar PPDB 2024
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Bersalah atas Kasus Mark Up Mamin MTQ Inhu, Direktur CV Listra Tahanan Kota
Rabu, 19 Februari 2020 - 10:41:13 WIB

PEKANBARU - Mulheri divonis bersalah telah melakukan korupsi dana kegiatan makan dan minum (mamin) serta pemondokan Musabaqah Tiawati Quran (MTQ) tingkat Kabupaten Inhu tahun 2017 oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (18/2/2020). Meski bersalah, Direktur CV Listra itu tetap menjadi tahanan kota.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mulheri selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan penjara," ujar majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan, saat membacakan putusan di  ruang sidang Mudjiono.

Mulheri juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 65 juta. Uang itu telah dititipkannya ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) dan disetorkan ke kas negara.

"Terdakwa telah menitipkan uang kepada pihak kejaksaan yang dianggap sebagai uang pengganti kerugian negara. Terdakwa tetap dalam tahanan kota," kata Dahlia.

Mulheri tidak sendiri. Majelis hakim juga menghukum terdakwa Amat Jalil selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan penjara 2 tahun, dan Subandi yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan penjara 1 tahun.

Kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda masing-masing Rp50 juta atau subsider 3 bulan penjara. Terdakwa Amat Jalil diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp155 juta.

Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Untuk terdakwa Subandi, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp35 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Subandi telah menitipkan uang kepada JPU sebanyak Rp20 juta, yang dianggap sebagai uang pengganti kerugian negara. "Memerintahkan terdakwa Amat Jalil dan Subandi, diperintahkan  tetap dalam rumah tahanan," kata Dahlia.

Mendengar vonis tersebut, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke depan, apakah menerima atau menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Hal yang sama juga dilakukan oleh JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 18 bulan. Tidak hanya itu, JPU juga membebankan ketiga terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta atau kurungan badan selama 3 bulan penjara. Terhadap uang pengganti kerugian negara, para terdakwa telah menitipkan sebanyak Rp237 juta, dari total keseluruhan Rp290.566.696.

Adapun modus yang diduga dilakukan ketiga terdakwa yakni, melakukan mark up dana kegiatan tersebut. Berdasarkan hasil temuan yang dilakukan penyidik, didapati kerugian negara sebesar Rp 290 juta lebih.

Penulis : Linda Novia
Editor : Yusni Fatimah




   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kadisdik Pekanbaru, Abdul Jamal.(foto: int)Dua SMPN Baru di Pekanbaru Sudah Bisa Gelar PPDB 2024
Dr Afni saat sowan ke ulama sebelum mendaftar sebagai calon Bupati Siak 2024.(foto: istimewa)Langkah Pasti ke Pilkada 2024, Dr Afni Temui Ulama Sebelum Daftar Calon Bupati Siak
Foto bersama.Perkuat Bisnis Media, AMSI Kembali Gelar Advanced Mentoring for Media Sustainability
Pemain Timnas Indonesia U-23, Rafael Struick.(foto: detik.com)Pecundangi Korsel, Struick Ungkap Rahasia Kemenangan Garuda Muda di Piala Asia U-23 2024
Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal SIP MIPBawaslu Kepulauan Meranti Lakukan Evaluasi dan Seleksi Panwascam Jelang Pilkada
  Ketua DPD PAN Pekanbaru, Ir Nofrizal MM.(foto: int)DPD PAN Inisiasi Koalisi Indonesia Maju di Pilwako Pekanbaru 2024
Kegiatan Kampar Expo 2024.(foto: mcr)Kampar Expo 2024: Bangkitkan Potensi Ekonomi Lokal dan Nasional
Petugas Pabrik PT SLS, sedang memompa air di area Parit Gajah.(foto: andi/halloriau.com)Diguyur Hujan 4 Hari, PT SLS Tanggap Cepat Tangani Genangan di Area Perkebunan Warga
Masjid Raya Pekanbaru.(foto: int)Ini 5 Destinasi Wisata di Riau dengan Keindahan Alam dan Kekayaan Budaya
Ramalan zodiak hari ini.(ilustrasi/int)Ramalan Zodiak Hari ini: Pisces Pertahankan Bisnis, Taurus Jaga Pikiran Positif
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved