Bersalah atas Kasus Mark Up Mamin MTQ Inhu, Direktur CV Listra Tahanan Kota
Rabu, 19 Februari 2020 - 10:41:13 WIB
PEKANBARU - Mulheri divonis bersalah telah melakukan korupsi dana kegiatan makan dan minum (mamin) serta pemondokan Musabaqah Tiawati Quran (MTQ) tingkat Kabupaten Inhu tahun 2017 oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (18/2/2020). Meski bersalah, Direktur CV Listra itu tetap menjadi tahanan kota.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mulheri selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan penjara," ujar majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan, saat membacakan putusan di ruang sidang Mudjiono.
Mulheri juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 65 juta. Uang itu telah dititipkannya ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) dan disetorkan ke kas negara.
"Terdakwa telah menitipkan uang kepada pihak kejaksaan yang dianggap sebagai uang pengganti kerugian negara. Terdakwa tetap dalam tahanan kota," kata Dahlia.
Mulheri tidak sendiri. Majelis hakim juga menghukum terdakwa Amat Jalil selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan penjara 2 tahun, dan Subandi yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan penjara 1 tahun.
Kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda masing-masing Rp50 juta atau subsider 3 bulan penjara. Terdakwa Amat Jalil diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp155 juta.
Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Untuk terdakwa Subandi, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp35 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Subandi telah menitipkan uang kepada JPU sebanyak Rp20 juta, yang dianggap sebagai uang pengganti kerugian negara. "Memerintahkan terdakwa Amat Jalil dan Subandi, diperintahkan tetap dalam rumah tahanan," kata Dahlia.
Mendengar vonis tersebut, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke depan, apakah menerima atau menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Hal yang sama juga dilakukan oleh JPU.
Sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 18 bulan. Tidak hanya itu, JPU juga membebankan ketiga terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta atau kurungan badan selama 3 bulan penjara. Terhadap uang pengganti kerugian negara, para terdakwa telah menitipkan sebanyak Rp237 juta, dari total keseluruhan Rp290.566.696.
Adapun modus yang diduga dilakukan ketiga terdakwa yakni, melakukan mark up dana kegiatan tersebut. Berdasarkan hasil temuan yang dilakukan penyidik, didapati kerugian negara sebesar Rp 290 juta lebih.
Penulis : Linda Novia
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :