Begini Pengakuan Pria Penyelundup Puluhan Notebook di Pelabuhan Selatpanjang
Selasa, 18 Februari 2020 - 11:07:47 WIB
SELATPANJANG - Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Bantu Selatpanjang mengamankan puluhan notebook beserta ratusan asesorisnya yang berasal dari kawasan bebas Batam, Kepulauan Riau pada Minggu (16/2/2020) di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang, Kepulauan Meranti.
Dari upaya ini, petugas Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Notebook sejumlah 26 unit dan 103 aksesoris beserta suku cadangnya.
Dari hasil dari penelusuran di lapangan, pria berinisial JA yang membawa koper berisikan puluhan notebook yang akhirnya ditahan Beacukai mengaku bahwa ia hanyalah orang suruhan. Dia mengaku barang tersebut bukan miliknya.
"Barang itu laptop milik bos saya berinisial HC yang tinggal di Batam, dan saya hanya karyawan yang bekerja membawa barang untuk dikirim lagi sesuai tujuan," ungkap J kepada sejumlah awak media saat dijumpai lobi Hotel Furama Selatpanjang.
Ketika ditanya, kenapa harus melalui Selatpanjang. Ia mengaku disuruh mengirim satu per satu barang melalui jasa pengiriman daerah setempat.
"Kami rencananya mau kirim melalui jasa pengiriman barang lewat sini," ujarnya.
Bisa dikatakan, aksi tax avoidance dilakukan untuk menghindari dari pajak barang yang seharusnya dibayarkan.
Pria bertato ini juga mengakui jika penyeludupan ini bukan pertamakali dilakukannya. Sebelumnya ia juga sempat memasukkan jenis barang serupa dan berhasil.
"Ini yang kedua. Kemarin juga ada," ungkapnya sambil tertunduk lesu.
Sebelumnya, Kepala Kantor Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Selatpanjang, Agus Supriyanto membenarkan jika pihaknya telah melakukan penegahan terhadap puluhan elektronik berupa notebook dan ratusan asesorisnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan karena barang tersebut tidak dilengkapi dokumen sesuai dengan ketentuan.
"Benar kita telah melakukan penegahan terhadap elektronik berupa notebook dari Batam yang tidak dilengkapi dengan dokumen," kata Agus, Selasa (18/2/2020).
Penindakan berawal dari adanya informasi pemasukan barang elektronik yang berasal dari kawasan bebas Batam tujuan Selatpanjang melalui Kapal Ferry MV. Dumai Line 2.
Selanjutnya petugas melakukan pengawasan terhadap barang yang turun dari kapal ferry tersebut. Petugas mencurigai seorang yang membawa koper yang terlihat sangat berat.
Karena merasa curiga, petugas pun memutuskan untuk menghentikan orang tersebut, dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan puluhan notebook dan ratusan aksesoris tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan dengan total harga barang sekitar Rp76 juta.
Selanjutnya petugas membawa semua barang bukti ke Kantor Bantu Selatpanjang untuk melakukan penelitian lebih lanjut.
Penulis : Ali Imroen
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :