Beacukai Amankan Puluhan Notebook Masuk ke Selatpanjang Bernilai Rp76 Juta
Selasa, 18 Februari 2020 - 10:27:20 WIB
SELATPANJANG - Kantor Bantu Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Selatpanjang Tipe Madya Pabean C Bengkalis gencar melakukan penindakan atas barang-barang ilegal yang masuk dari Kawasan Bebas Batam.
Baru saja mengamankan puluhan android dari kapal ferry Miko Natalia 99, Rabu (12/2/2020) lalu, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Bantu Selatpanjang kembali mengamankan puluhan notebook beserta ratusan asesorisnya yang berasal dari kawasan bebas Batam, Kepulauan Riau pada Minggu (16/2/2020) di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang, Kepulauan Meranti.
Dari upaya ini, petugas Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Notebook sejumlah 26 unit dan 103 aksesoris beserta suku cadangnya.
Kepala Kantor Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Selatpanjang, Agus Supriyanto membenarkan jika pihaknya telah melakukan penegahan terhadap puluhan elektronik berupa notebook dan ratusan asesorisnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan karena barang tersebut tidak dilengkapi dokumen sesuai dengan ketentuan.
"Benar kita telah melakukan penegahan terhadap elektronik berupa notebook dari Batam yang tidak dilengkapi dengan dokumen," kata Agus, Selasa (18/2/2020).
Sementara itu Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Kehumasan Bea Cukai Bengkalis, Mulia Pangihutan Sinambela mengatakan penindakan berawal dari adanya informasi pemasukan barang elektronik yang berasal dari kawasan bebas Batam tujuan Selatpanjang melalui Kapal Ferry MV. Dumai Line 2.
Selanjutnya petugas melakukan pengawasan terhadap barang yang turun dari kapal ferry tersebut. Petugas mencurigai seorang yang membawa koper yang terlihat sangat berat.
"Karena merasa curiga, petugas pun memutuskan untuk menghentikan orang tersebut, dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan puluhan notebook dan ratusan aksesoris tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan dengan total harga barang sekitar Rp76 juta," kata Sinambela.
Selanjutnya petugas membawa semua barang bukti ke Kantor Bantu Selatpanjang untuk melakukan penelitian lebih lanjut.
"Kita sedang meminta keterangan dari berbagai pihak, dan sudah menetapkan barang hasil penindakan sebagai barang untuk dikuasai negara. Selanjutnya apakah akan dimusnahkan atau dilakukan pelelangan," ujarnya.
Penulis : Ali Imroen
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :