Kejari Pekanbaru Terima SPDP Tersangka Anak Bupati Rohil dalam Kasus Dugaan Penganiayaan
Senin, 17 Februari 2020 - 20:08:26 WIB
PEKANBARU - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan AS (33), nampaknya terus berlanjut ke meja pengadilan. Pasalnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), telah dilayangkan penyidik Polresta Pekanbaru kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Jumat (14/2/2020).
"SPDP-nya kita terima Jumat kemarin," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto kepada halloriau.com, Senin (17/2/2020) sore.
Menurut Robi, dalam perkara ini pihaknya telah mempersiapkan tiga orang Jaksa untuk meneliti berkas perkara AS. Mereka juga nantinya yang akan menyidangkan tersangka diduga anak Bupati Rokan Hilir (Rohil) dalam perkara dugaan penganiyaan terhadap Asep Feriyanto (37).
Masih menurut Robi, para Jaksa itu nantinya yang akan meneliti berkas perkara. Ketiganya juga nantinya yang akan menyidangkan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Rokan Hilir (Rohil) itu di persidangan.
"Kita masih menunggu berkas perkaranya dari penyidik. Jika diterima, akan kita teliti," aku Robi.
Sebelumnya, perkara dugaan penganiayaan yang dialami Asep Feriyanto, terjadi di halaman parkiran belakang Hotel Mona, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Kamis (13/2/2020) dinihari lalu.
Data yang berhasil dihimpun, saat itu, AS menemui Asep di Hotel Mona Plaza, Tampan. Saat itu AS melihat korban bersma teman wanitanya inisial Re. Lalu AS menyerang dan menganiaya korban dibantu dua orang temannya.
Korban langsung babak belur dan tak sadarkan diri. Sejumlah petugas hotel mencoba melerai, namun tidak berhasil. Asep Feriyanto (37) yang menjadi korban langsung dilarikan kerumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP.
Penulis : Helmi
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :