SELATPANJANG - Sebanyak 791 balok kayu olahan diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti dari Kapal Motor (KM) Nusantara 5 di Perairan Desa Lukit Kecamatan Merbau, Kamis (6/2/2020) lalu.
Kayu tebangan hasil hutan tersebut akan dibawa ke Batam, Kepulauan Riau.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH mengatakan, ratusan balok kayu yang diangkut KM Nusantara 5 merupakan hasil pembalakan liar di Desa Lukit, Kecamatan Merbau.
"Dari pengungkapan ini kita mengamankan dua orang pelaku. Diantaranya JF warga Lukit selaku pengurus, dan SP warga Karimun selaku kapten kapal," ungkap Kapolres saat konferensi pers dengan sejumlah awak media di Selatpanjang, Senin (10/2/2020) pagi.
Dijelaskannya, kronologis terjadi pada Selasa 4 Februari 2020 sekitar pukul 00.15 Wib, anggota polri mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya kapal motor memuat kayu berbentuk balok tim yang diduga dari aktifitas illegal logging di hutan yang berada Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti.
Selanjutnya, personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepulauan Meranti dan Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Kepulauan Meranti menuju lokasi yang dimaksud. Tiba di kapal sekira pukul 18.30 Wib, dan mendapati ada dua orang di kapal tersebut.
"Berdasarkan keterangan ABK bahwa kapal tersebut sudah bermuatan kayu olahan berbentuk balok tim sebanyak 791 batang, dan akan berangkat menuju pulau Batam," ujar Taufiq.
Kemudian, pada saat air pasang laut naik kapal dibawa dari Desa Lukit menuju Selatpanjang untuk dilakukan pemeriksaan muatan kapal. Tiba di Selatpanjang, Rabu 5 Februari sekitar pukul 03.00 Wib, lanjutnya, Kapten Kapal dan ABK KM Nusantara 5 dilakukan pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti. Sekira pukul 20.00 Wib, JF selaku pengurus datang di Mako Polres Kepulauan Meranti menunjukkan dokumen berupa nota angkutan kayu jenis mahang, dan menurut penjelasan JF bahwa kayu yang dimuat KM Nusantara 5 berupa kayu mahang dan hasil budidaya dari masyarakat.
"Berdasarkan keterangan saudara JF tersebut, Unit Tipiter melakukan pengambilan sebanyak sebelas potongan sample terhadap kayu yang dimuat oleh KM Nusantara 5, untuk dilakukan pemeriksaan sampel oleh BPHP wilayah III di Pekanbaru," kata Taufiq.
Lalu pada Jumat 7 Februari unit Tipidter Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti didampingi Subdit Tipidter Ditkrimsus Polda Riau menerima hasil pemeriksaan sample potongan kayu oleh ahli BPHP. Dinyatakan bahwa sample kayu tersebut bukan kayu budidaya masyarakat, melainkan kayu alam dimana dalam pengurusan dokumen ataupun izin pengangkutan tidak sesuai.
"Saksi ahli BPHP wilayah III Riau juga ke Selatpanjang untuk melakukan penghitungan dan memeriksa jenis terhadap kayu yang dimuat oleh KM Nusantara 5," ungkapnya.
Adapun rencana tindak lanjut, kata Taufiq, melakukan koordinasi dengan saksi ahli, memeriksa perangkat Desa Lukit selaku penerbit dokumen nota angkutan, koordinasi dengan BPHP wilayah III untuk menghitung jumlah kayu dan menentukan jenis kayu, serta koordinasi dengan JPU.
Terhadap tersangka akan dikenakan pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang - Undang R.I No. 18 Tahun 2013, tentang Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Penulis : Ali Imroen
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :