www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Bakal Telan Biaya Rp1,8 Miliar, SDN 83 Pekanbaru Segera Dibangun Pasca Terbakar
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kasus Kahutla PT Tesso Indah Masuk Tahap II, Polda Riau Pantau hingga Vonis
Sabtu, 08 Februari 2020 - 08:27:57 WIB
Penyidik Polda Riau telah menetapkan tersangka Karhutla korporasi yakni PT Teso Indah dan sudah dilakukan tahap II ke Jaksa.
Penyidik Polda Riau telah menetapkan tersangka Karhutla korporasi yakni PT Teso Indah dan sudah dilakukan tahap II ke Jaksa.

Baca juga:

Ikut Halalbihalal Polresta Pekanbaru, Ini Pesan Kapolda Riau untuk Personel
Akhirnya Hotspot Riau Nihil Pagi Ini
Hotspot Riau Terdeteksi di Siak dan Rohil Pagi Ini

PEKANBARU - Satgas Gakkum Karhutla, Polda Riau, melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka (tahap II) korporasi dalam kasus pembakaran hutan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Berkas itu dinyatakan telah lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Jumat (7/2/2020) malam, menuturkan dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tersangka korporasi yakni PT Teso Indah dan sudah dilakukan tahap II ke Jaksa. 

"Kita memproses kasus ini atas dasar Laporan Polisi No: LP/464/X/2019/Riau/Ditreskrimsus tanggal 15 Oktober 2019 yang lalu," ujar Sunarto kepada halloriau.com. 

Penyerahan tahap II, kata Sunarto ke Kejati Riau usai berkas tersebut telah dinyatakan lengkap oleh JPU sesuai keinginannya. Menurut Sunarto, dalam kasus ini melibatkan dua tersangka, untuk tahap II nya diwakili Direktur Operasional PT Teso Indah yakni Ir. Halim Kusuma. 

"Sedangkan untuk tersangka perorangannya adalah Asisten Kepala (Askep) kebun PT Tesso Indah yakni Sutrisno," tegas Sunarto. 

Areal perkebunan kelapa sawit milik perusahaan berada pada Estate Rantau Bakung Blok T18, T19 dan T20 dengan luasan 31,81 hektare. Lahan, berbatasan dengan Suaka Alam Margasatwa, Kerumutan dan Blok N14, N15 dan N16 seluas 37,25 hektare di Desa Rantau Bakung Kecamatan Rengat Barat, Inhu.  

"Disini total areal lahan yang terbakar adalah seluas hampir 70 hektare. Ini sebagai bukti komitmen Polda Riau dalam penegakan hukum kasus karhutla yang ditangani secara profesional, baik pelaku perorangan maupun korporasi," terang Sunarto. 

Lebih lanjut, kata Sunarto tersangka dan barang bukti diserahkan ke kantor Kejaksaan Negeri Inhu, Rengat. Artinya, penanganan perkara di kepolisian sudah selesai dan akan masuk ke persidangan. 

"Kasus ini akan masuk ke persidangan, setelah tugas penanganan di kepolisian usai. Polda Riau tentu akan tetap mengawal kasus ini hingga putusan pengadilan nanti," tutup Sunarto. 

Sebelumnya diketahui, lahan perusahaan PT Tesso Indah dengan seluas sekitar 69 hektare di Inhu, terbakar pada medio Agustus 2019 lalu. Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan PT Teso Indah sebagai tersangka kasus Karhutla.

Penetapan ini setelah dilakukan gelar serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan sejak beberapa bulan terakhir. Untuk tersangka perorangan dari PT TI, sudah dilakukan penahanan. Dia berinisial S, selaku asisten kebun perusahaan.

PT TI diancam dengan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, denda maksimal Rp10 miliar.

Selain itu juga dijerat dengan Pasal 99 ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp3 miliar.

Penulis : Helmi 
Editor: Yusni Fatimah


   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
SDN 83 Pekanbaru yang terbakar.(foto: pgi)Bakal Telan Biaya Rp1,8 Miliar, SDN 83 Pekanbaru Segera Dibangun Pasca Terbakar
Petani pinang.(ilustrasi/int)Harga Komoditas Pertanian di Riau Stabil, Pinang Kering Tetap Rp4.400/Kg
Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun.(foto: int)Pj Wako Bakal Berganti, Sekdako Tegaskan ASN Pemko Pekanbaru Tetap Produktif
Ketua PGRI Riau, Dr Adolf Bastian (foto/ist)Edaran Disdik Riau Melarang Acara Mewah Perpisahan Sekolah, Ini Respon PGRI Riau
Pelaksanaan presentase aplikasi Pajak Daerah oleh Tim pengembangan, kebijakan dan sistem informasi Bapenda Kabupaten Kepulauan MerantiGenjot Pendapatan Daerah, Bapenda Kepulauan Meranti Upgrade Aplikasi Sitanjak
  Pj Sekdaprov Riau, Indra saat memimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-28 di Riau.(foto: mcr)Pj Sekdaprov: Otda untuk Kesejahteraan dan Demokrasi
Bandar narkoba Kampung Dalam digerebek Polda Riau.(foto: mcr)Digrebek, Bandar Narkoba Kampung Dalam Pekanbaru Tunggang Langgang Lompat ke Sungai Siak
Halalbihalal Golkar Institute.(foto: mimi/halloriau.com)Alumni Angkatan I, Sovia Septiana Wakilkan Caleg Terpilih dari Riau Hadiri Halalbihalal Golkar Institute
Ketua HKR, Junaidi.(foto: mcr)Sambut Pilkada Serentak 2024, HKR Dorong Generasi Muda Rohul Turut Berpolitik
Kapolda Riau beri apresiasi personel berdedikasi saat halalbihalal Polresta Pekanbaru.(foto: mcr)Ikut Halalbihalal Polresta Pekanbaru, Ini Pesan Kapolda Riau untuk Personel
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved