PEKANBARU - Satgas Gakkum Karhutla, Polda Riau, melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka (tahap II) korporasi dalam kasus pembakaran hutan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Berkas itu dinyatakan telah lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Jumat (7/2/2020) malam, menuturkan dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tersangka korporasi yakni PT Teso Indah dan sudah dilakukan tahap II ke Jaksa.
"Kita memproses kasus ini atas dasar Laporan Polisi No: LP/464/X/2019/Riau/Ditreskrimsus tanggal 15 Oktober 2019 yang lalu," ujar Sunarto kepada halloriau.com.
Penyerahan tahap II, kata Sunarto ke Kejati Riau usai berkas tersebut telah dinyatakan lengkap oleh JPU sesuai keinginannya. Menurut Sunarto, dalam kasus ini melibatkan dua tersangka, untuk tahap II nya diwakili Direktur Operasional PT Teso Indah yakni Ir. Halim Kusuma.
"Sedangkan untuk tersangka perorangannya adalah Asisten Kepala (Askep) kebun PT Tesso Indah yakni Sutrisno," tegas Sunarto.
Areal perkebunan kelapa sawit milik perusahaan berada pada Estate Rantau Bakung Blok T18, T19 dan T20 dengan luasan 31,81 hektare. Lahan, berbatasan dengan Suaka Alam Margasatwa, Kerumutan dan Blok N14, N15 dan N16 seluas 37,25 hektare di Desa Rantau Bakung Kecamatan Rengat Barat, Inhu.
"Disini total areal lahan yang terbakar adalah seluas hampir 70 hektare. Ini sebagai bukti komitmen Polda Riau dalam penegakan hukum kasus karhutla yang ditangani secara profesional, baik pelaku perorangan maupun korporasi," terang Sunarto.
Lebih lanjut, kata Sunarto tersangka dan barang bukti diserahkan ke kantor Kejaksaan Negeri Inhu, Rengat. Artinya, penanganan perkara di kepolisian sudah selesai dan akan masuk ke persidangan.
"Kasus ini akan masuk ke persidangan, setelah tugas penanganan di kepolisian usai. Polda Riau tentu akan tetap mengawal kasus ini hingga putusan pengadilan nanti," tutup Sunarto.
Sebelumnya diketahui, lahan perusahaan PT Tesso Indah dengan seluas sekitar 69 hektare di Inhu, terbakar pada medio Agustus 2019 lalu. Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan PT Teso Indah sebagai tersangka kasus Karhutla.
Penetapan ini setelah dilakukan gelar serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan sejak beberapa bulan terakhir. Untuk tersangka perorangan dari PT TI, sudah dilakukan penahanan. Dia berinisial S, selaku asisten kebun perusahaan.
PT TI diancam dengan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, denda maksimal Rp10 miliar.
Selain itu juga dijerat dengan Pasal 99 ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp3 miliar.
Penulis : Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
Bakal Telan Biaya Rp1,8 Miliar, SDN 83 Pekanbaru Segera Dibangun Pasca Terbakar Harga Komoditas Pertanian di Riau Stabil, Pinang Kering Tetap Rp4.400/Kg Pj Wako Bakal Berganti, Sekdako Tegaskan ASN Pemko Pekanbaru Tetap Produktif Edaran Disdik Riau Melarang Acara Mewah Perpisahan Sekolah, Ini Respon PGRI Riau Genjot Pendapatan Daerah, Bapenda Kepulauan Meranti Upgrade Aplikasi Sitanjak
|
|
Pj Sekdaprov: Otda untuk Kesejahteraan dan Demokrasi Digrebek, Bandar Narkoba Kampung Dalam Pekanbaru Tunggang Langgang Lompat ke Sungai Siak Alumni Angkatan I, Sovia Septiana Wakilkan Caleg Terpilih dari Riau Hadiri Halalbihalal Golkar Institute Sambut Pilkada Serentak 2024, HKR Dorong Generasi Muda Rohul Turut Berpolitik Ikut Halalbihalal Polresta Pekanbaru, Ini Pesan Kapolda Riau untuk Personel
|
Komentar Anda :