Ade Kurniawan Bandar Narkoba Divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim PN Dumai
Kamis, 06 Februari 2020 - 17:48:26 WIB
DUMAI - Terdakwa Ade Kurniawan alias Ibung bin Zainal Abidin, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Dumai, Rabu (5/2/2020).
Terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Surat putusan dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang dipimpin Lilin Herlina SH didampingi hakim anggota Renaldo Meiji H Tobing SH MH dan Aziz Muslim SH dengan nomor perkara 354/Pid.Sus/2019/PN Dum.
Fakta hukum dalam persidangan terdakwa Ade Kurniawan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan termasuk dalam sindikat internasional.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu travel bag warna hitam yang berisi dua puluh bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 20 Kilogram.
Kemudian, 1 tas ransel warna hitam berisi 10 bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang berisi ksirtal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 10 Kilogram dan satu buah Handphone merk Nokia Warna putih dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna coklat muda metalik dengan nomor polisi BK 1615 YH dengan nomor rangka MHKFMREEJ4K005056 dan nomor mesin DN 05712 beserta 1 buah STNK dan 1 buah BPKB dirampas untuk Negara serta membebankan biaya perkara kepada Negara.
Usai pembacaan putusan, Penasehat Hukum Dwi Miswanti SH yang mendampingi terdakwa Ade Kurniawan alias Ibung langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim.
Begitu juga halnya Jaksa Penuntut Umum Priandi Firdaus SH, MH akan melakukan banding.
JPU Priandi Firdaus, SH, MH. mengungkapkan, terkait putusan hakim yang memvonis terdakwa dengan hukuman mati, tentunya ia merasa sangat puas.
Namun dikeranakan Penasehat Hukum mengajukan upaya banding, maka pihaknya juga akan melakukan upaya banding.
"Harapan kita semoga Pengadilan Tinggi Pekanbaru nantinya akan menguatkan putusan PN Dumai," harapnya.
Penulis : Bambang
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :