Hakim PN Pekanbaru Vonis Bebas Syarifudin Terdakwa Kasus Karhutla
Selasa, 04 Februari 2020 - 16:52:02 WIB
PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (4/2/2020) sore, menggelar sidang Syarifudin (69) terdakwa yang membakar lahan seluas 20 x 20 meter di Kecamatan Rumbai. Dia divonis bebas oleh Majelis hakim.
Sesuai fakta dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru, tidak dapat membuktikan terdakwa bersalah. Sehingga, Majelis Hakim yang diketuai Sorta Ria membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan upaya pemulihan nama baiknya.
Pantauan halloriau.com di lapangan, sidang terdakwa digelar di Ruang Subekti Lantai II yang dipenuhi pihak keluarga terdakwa, yakni istri dan anaknya serta masa pendukung terdakwa. Usai ketok palu hakim, menyatakan Syafrudin divonis bebas. Terhadap putusan, JPU kembali mengajukan banding.
Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim, oleh karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan hal sebagaimana yang didakwa oleh JPU, karena itu terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan penuntut umum.
"Selain itu, menimbang bahwa tekanan terdakwa dalam tahanan, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan," ujar Majelis Hakim Sorta di persidangan.
Selain itu, hakim menimbang karena terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka terdakwa harus dipulihkan segala hak, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Usai mendengar putusan hakim, sontak suasana ruangan menjadi pecah isak tangis istri terdakwa, yang sejak awal tampak tegang mendengar hasil putusan hakim.
Sebelumnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Syarifudin (69) yang membakar lahan seluas 20×20 meter untuk bercocok tanam di Kecamatan Rumbai, dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp3 miliar dinilai tak manusiawi.
Tuntutan yang diberikan Jaksa itu mendapat kritikan dari berbagai pihak karena dianggap tidak sepadan dengan perbuatan yang dilakukan Syarifudin. Tuntutan itu dinilai terlalu berlebih-lebihan.
Penulis : Helmi
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :