Polisi Buru Perampok di Pergudangan FA Karya Niaga Jalan Siak 2
Senin, 03 Februari 2020 - 10:36:46 WIB
PEKANBARU - Polisi memburu kawanan perampok yang beraksi di Pergudangan FA Karya Niaga, Jalan Siak 2, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Pelaku membawa kabur tiga unit laptop.
Perampokan terjadi pada Jumat (31/1/2020) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Perampok berjumlah empat orang yang datang membawa kayu mengancam Satpam di gudang dan mengikatnya.
"Kami masih melakukan penyelidikan. Pelaku masih dicari," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kasubag Humas, Ipda Budhia Dianda, Minggu (2/2/2020).
Dijelaskan Budhia, berdasarkan keterangan Bambang (47), perampokan terjadi ketika dia baru satu jam menggantikan temannya berjaga di Pergudangan FA Karya Niaga.
Ketika beristirahat di posko jaga, datang empat orang pria tidak dikenal membawa potongan kayu sambil mengancam, "Jangan melawan".
Salah satu pelaku mengikat tangan Bambang dengan menggunakan tali plastik atau tali rapia warna hitam. Setelah itu, korban dibawa ke ruang utama gudang yang terletak 100 meter dari pos penjagaan dan ditelungkupkan di kursi roda.
Setelah korban tak berdaya, pelaku menjarah sejumlah barang berharga dari dalam gudang. Pelaku baru meninggalkan lokasi setelah mendengar suara azan Subuh.
"Setelah pelaku pergi, korban berusaha melepaskan ikatan tapi tak bisa. Korban menjangkau handphonenya yang ditinggalkan pelaku di atas kursi dan menelepon rekannya," tutur Budhi.
Sekitar pukul 06.15 WIB, rekan korban, Demson Sinaga, datang ke Pergudangan FA Karya Niaga dan melepaskan tali yang mengikat korban. Selanjutnya, korban melapor ke Polsek Rumbai.
Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru bersama Polsek Rumbai langsung turun ke lokasi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di lokasi diamankan barang bukti tali plastik dan dua gembok. "Pelaku menjarah tiga unit laptop," kata Budhi.
Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Korban dan sejumlah saksi telah dimintai keterangannya.
"Pelaku masih dalam penyelidikan dan disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," pungkas Budhi.
Penulis : Linda Novia
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :