PEKANBARU - Tiga orang kurir sabu 19 kilogram yang ditangkap Polres Bengkalis, tidak bekerja sendirian. Mereka merupakan orang suruhan dua bandar besar yang diupah sebesar Rp2 juta. Saat ini aparat masih memburu mereka untuk mencari jaringan lainnya.
Ripo (24) pertama kali ditangkap aparat saat melintas di jalan Lintas Sungai Pakning-Bengkalis Desa Buruk Bakul, Kabupaten Bengkalis. Dia mendapat upah Rp2 juta dari bandarnya, Batak (DPO) menjemput sabu lalu diantarkan ke Pekanbaru.
"Pelaku ini, menerima upah Rp2 juta dari Batak (DPO). Sabu dijemput dari Desa Bukit Batu Bengkalis untuk dikirimkan ke Pekanbaru," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada halloriau.com, Jumat (24/1/2020) sore.
Dari hasil pengembangan, kata Sunarto petugas kembali menemukan dua orang pelaku lainnya, Awi (31) dan Ian (27) yang tengah menunggu Ripo di Pekanbaru yang bawa sabu 19 kilogram dari Bengkalis.
"Belum sampai ke tangan, tim menangkap dua pelaku itu di Pekanbaru. Pengakuannya, sabu yang nantinya diterima itu akan dikirimkan lagi ke Palembang menggunakan jalur darat," tutur Sunarto.
Terkait upahnya, menurut Sunarto hampir sama denang Ripo, Rp2 juta dari bandarnya Kak Vi (DPO) sebagai hasil keringat mengirimkan sabu ke daerah Palembang.
"Untuk DPO, Batak dan Kak Vi masih kita buru keberadaannya," tegas Sunarto.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman mati dan kurungan penjara seumur hidup.
Sebelumnya, Polres Bengkalis menangkap tiga kurir narkoba membawa 19 kilogram sabu di tempat yang berbeda, Bengkalis dan Pekanbaru. Mereka ini Ripo, Awi dan Ian. Untuk sabu akan dikirimkan dari Bengkalis menuju Palembang melalui Pekanbaru, tangga 22 Januari 2020.
Penulis : Helmi
Editor : Fauzia