www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
RAPP Kembali Raih Penghargaan Program CSR Terbaik dalam Musrenbang, Ini Kata Wabup Pelalawan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Bakar Lahan 20x20 Meter, Petani Riau Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar
Kamis, 23 Januari 2020 - 10:40:34 WIB
Terdakwa kebakaran lahan yang merupakan petani kecil dan membersihkan lahan sesuai kearifan lokal jalani sidang di Pekanbaru. FOTO: Liputan6.
Terdakwa kebakaran lahan yang merupakan petani kecil dan membersihkan lahan sesuai kearifan lokal jalani sidang di Pekanbaru. FOTO: Liputan6.

Baca juga:

Pelalawan dan Meranti Terbanyak Sumbang Hotspot di Riau Hari Ini
Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Bengkalis, Kebun Sawit Hangus Terbakar
Hotspot di Riau Pagi ini Melonjak Tembus 120 Titik, Meranti Terbanyak

PEKANBARU - Wajah Syafrudin terlihat sendu. Pria berusia 69 tahun itu harus menghadapi tuntutan 4 tahun penjara karena dia telah membakar lahan seluas 20x20 meter untuk bercocok tanam.

Tidak hanya penjara, ayah dari 6 orang anak, di mana dua di antaranya berkebutuhan khusus ini juga dituntut membayar denda. Jumlahnya pun sangat jauh dari kemampuan ekonominya yakni Rp 3 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Untuk meringankan hukuman itu, Syafrudin mengajukan pembelaan atau pledoi, Selasa (21/1/2020) petang. Namun karena tidak bisa membaca dia mewakilkan pembacaan pledoi kepada penasehat hukumnya, Andi Wijaya.

Ada poin penting yang disampaikan dalam pledoi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Sorta Ria Neva. "Terdakwa adalah petani, bukan penjahat lingkungan hidup," kata Andi Wijaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Syafrudin melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 huruf h dan  Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tuntutan JPU ragu-ragu dan tidak memperhatikan fakta di persidangan.

"Terdakwa  mengelola lahan, bukan membuka lahan dengan cara membakar dan pembakaran yang dilakukannya juga melihat kearifan lokal. Api tidak menyebar karena adanya sekat bakar dan yang dibakar di bawah 2 hektar yaitu 400 m2”, terang Andi Wijaya.

Bukti yang disampaikan JPU juga sangat lemah dan tidak punya nilai pembuktian. JPU tidak pernah menunjukkan di persidangan hasil laboratorium dan tidak diperkuat oleh keterangan ahli.

Dia meminta majelis hakim menolak alat bukti surat  karena bertentangan dengan Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) No. 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan hidup dan Pasal 186 KUHAP, “ tegas Andi Wijaya.

"Terdakwa tidak terbukti telah melakukan perbuatan yang menyebabkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup sesuai pasal yang dituntut oleh JPU," tegas Andi Wijaya.

Syafrudin merupakan petani dengan menanam tanaman palawija. Dia ditangkap tanggal 17 Maret 2019 dan didakwa melakukan pembakaran lahan seluas 400 meter.

"Dalam penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan seharusnya penegak hukum lebih serius pada kebakaran yang dilakukan korporasi dengan skala lahan lebih dari 2 hektare dan bukan petani kecil. Jangan hukum tajam ke bawah," tutur Andi Wijaya.

Andi Wijaya menyebutkan, terdakwa membakar lahan hanya untuk bercocok tanam yang hasilnya bisa untuk memenuhi kebutuhan hidup. Setelah dia ditangkap, tanggung jawab menafkahi keluarga dibebankan kepada istrinya.

Andi Wijaya meminta majelis hakim membebaskan Syafrudin dari semua dakwaan jaksa. "Setidaknya menjatuhkan hukuman seadil-adilnya," pinta Andi Wijaya.

Sidang selanjutnya beragendakan pembacaan replik atau jawaban JPU terhadap pledoi yang disampaikan terdakwa. Sidang ditunda pada Selasa (28/1/2020) mendatang.

Penulis : Linda Novia
Editor : Yusni Fatimah


   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Wabub Pelalawan Nasaruddin menyerahkan penghargaan yang diterima langsung CD Head RAPP F Leohansen Simatupang (foto/ Andy)RAPP Kembali Raih Penghargaan Program CSR Terbaik dalam Musrenbang, Ini Kata Wabup Pelalawan
Diskusi Bertema "Jakarta Pasca Bukan Menjadi Ibukota Republik Indonesia" di Hotel Horison Ultima (foto/ist)Ombudsman Menilai Jakarta Tetap Menjadi Daerah Khusus, Meski Ibu Kota Sudah Pindah
Petani sawit Riau diajak berinvestasi emas Antam untuk stabilitas finansial (foto/ilustrasi)Investasi Emas Pilihan Tepat untuk Petani Sawit Riau untuk Mengelola Aset
Bupati Rezita meresmikan keberadaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum pertama di Inhu (foto/ist)Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Pertama di Inhu Diresmikan, Ini Pesan Bupati
Ilustrasi petugas memadamkan kebakaran lahan di Provinsi Riau (foto/int)Pelalawan dan Meranti Terbanyak Sumbang Hotspot di Riau Hari Ini
  Pasukan Manggala Agni Daops Siak terlihat melakukan pendinginan terhadap lahan yang terbakarTim Manggala Agni Siang Malam Berjibaku Padamkan Api di Pulau Rangsang
PT Bumi Siak Pusako (BSP) menggelar buka puasa bersama jurnalis dan perusahaan media di Riau (foto/budy)Perkuat Silaturahmi, PT BSP Buka Puasa Bersama Jurnalis dan Asosiasi Perusahaan Pers
Agung Toyota buka bersama komunitas, media, dan TVC di Pekanbaru (foto/budy)Buka Puasa Bersama Komunitas, TVC dan Media, Agung Toyota Berbagi dengan Anak Yatim
Ilustrasi hujan guyur Pekanbaru dan sekitar (foto/int)Hujan Lebat Diprediksi Guyur Pekanbaru dan Sekitar, BMKG: Waspada Angin Kencang
Pj Sekdaprov Riau Indra menyerahkan satunan untuk anak yatim di Masjid Raya An-Nur (foto/yuni)Pemprov Riau Bersama Masjid Raya An-Nur Serahkan Santunan untuk 150 Anak Yatim
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved