PN Tembilahan Gelar Sidang Kedua Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Presiden
Selasa, 21 Januari 2020 - 21:38:08 WIB
INHIL - Pengadilan Negeri Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar sidang kedua terhadap terdakwa Usman atas kasus dugaan ujaran kebencian yang ditujukannya kepada Presiden Jokowi, melalui akun Facebooknya pada tahun lalu.
Sidang kedua ini digelar di Jalan Prof M. Yamin, Tembilahan, Selasa (21/1/2020) sekitar pukul 15.00 wib. Adapun agendanya pembacaan Eksepsi oleh Penasehat Hukum Terdakwa.
Dari pantauan dalam persidangan, pembacaan Eksepsi oleh Penasehat Hukum berjalan lancar tanpa ada sanggahan langsung dari Jaksa Penuntut Umum. Melainkan, Jaksa Penuntut Umum akan memberikan sanggahan di sidang selanjutnya pada Selasa mendatang.
Lima orang Penasehat Hukum yang hadir mendampingi Usman hari ini, melalui Yudhia Perdana Sikumbang, SH,.CPL, saat diwawancarai mengatakan, dalam kasus dugaan tindak pidana ITE yang menimpa kliennya merupakan kasus yang dinilai dipaksakan oleh pihak penyidik.
Pasalnya, berdasarkan cuitan Usman di akun Facebook 'Warga Langit' yang berbunyi (Selamat atas pelantikan presiden, semoga beliau secepatnya di panggil yang maha kuasa'.. Amin).
Kalimat tersebut menurut Penasehat Hukum, Dakwaan atas kasus Usman tersebut bukan tindak pidana.
"Seharusnya penyidik tidak serta merta menaikan semua kasus ke pengadilan. Penyidik itu punya kewenangan penyelesaian yang diduga tindak pidana di luar pengadilan, karena kan penjara itu cara terakhir," kata Yudhia.
Selain itu, Yudhia juga menilai Dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas kasus tindak pidana ITE ini juga terdapat 'cacat' materil.
"Ada perbedaan yang signifikan antara BAP dengan Dakwaan", ungkapnya.
Penulis: Ali Imroen
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :