Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemko Pekanbaru 2015 Tak Kunjung Selesai, PP Surati Kejari
Rabu, 15 Januari 2020 - 10:11:33 WIB
PEKANBARU - Kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pemko Pekanbaru senilai Rp120 miliar, sejak ditangani Kejari Pekanbaru pada tahun 2015, hingga kini masih simpang siur. Kalangan penggiat korupsi mempertanyakan perkembangan kasus tersebut.
Hal ini terungkap dari surat bernomor 011/BPPH-MPC-PP/PBR/Eks/I/2020 Tanggal 13 Januari 2020 yang dilayangkan oleh Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Pekanbaru ke Kejari Kota Pekanbaru.
"Kami dari Ormas PP mendukung Kejari Pekanbaru untuk segera menyelesaikan proses penyelidikan/penyidikan kasus tersebut. Biar ada kepastian hukum," Kata Ketua BPPH MPC PP Pekanbaru, Dedi Harianto Lubis, Selasa (14/01/2020) dikutip dari beritariau.
Dia menjelaskan, hingga saat ini belum ada perkembangan dari penanganan kasus korupsi yang diduga melilit kalangan pejabat di Pekanbaru tersebut.
Bahkan katanya, Walikota Pekanbaru selaku pimpinan yang bertanggung jawab terhadap penggunaan APBD Pekanbaru sampai saat ini belum dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
"Berdasarkan informasi yang kami dapat dari beberapa sumber, kejaksaan sudah meminta keterangan Syukri Harto sekda pada saat itu, Asisten I, Kabag Hukum, Kabag Kesra Zamzami, bagian keuangan dan beberapa camat," terang Dedi.
Sementara itu, Sekretaris MPC PP Kota Pekanbaru, Mustakim, mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung upaya yang dilakukan BPPH dalam mempertanyakan simpang siur kasus korupsi yang melibatkan anak buah Firdaus MT tersebut.
"Secara kelembagaan PP siap mengawasi dan mengawal jalannya roda pemerintahan di Pekanbaru. Apalagi menyangkut anggaran APBD, ini kan uang rakyat, harus jelas penggunaannya, walikota harus siap mempertanggungjawabkan itu," tegasnya.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :