www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Korsel Vs Indonesia: Menang Adu Penalti, Tim Garuda ke Semifinal
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Ketahuan saat Cekcok, Pria di Kabun Ditangkap Polisi karena Miliki Pistol Rakitan
Selasa, 14 Januari 2020 - 20:38:24 WIB

PASIRPANGARAIAN - MA (25) pria warga Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), ditangkap polisi karena diduga memiliki senjata api (Senpi) rakitan.

MA ditangkap anggota Polsek Kabun di rumahnya di Desa Kabun pada Senin (13/1/2020) sekitar pukul 12.30 WIB.‎

Diakui Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Feri Fadli, selain menangkap MA, anggota Polsek Kabun juga ikut menyita sepucuk Senpi rakitan jenis pistol warna hitam, serta 1 butir peluru aktif.

Kata Ipda Feri, penangkapan MA berawal Senin (13/01/2020) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, Kanit Reskrim Polsek Kabun Ipda Edi Candra dapat informasi bahwa terjadi keributan di rumah pelaku MA.

Ketika MA cekcok dengan adiknya Khairunas, diduga tersangka memegang senjata api. Itu terlihat adiknya dan seluruh keluarga yang ada di rumah tersebut.

Dapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kabun Ipda Edi Candra, bersama Kanit Reskrim, Kanit Intel, serta personel Polsek Kabun langsung mendatangi TKP, dan mengamankan MA.

Usai MA diamankan, polisi menggeledah dalam kamar MA, namun senjata diduga Senpi rakitan tidak ditemukan.

Setelah dibujuk Kanit Reskrim Polsek Kabun agar kooperatif, tersangka MA lalu menunjukkan Senpi rakitan yang disimpannya di dasbor mobilnya.

"Dari mobil pelaku ditemukan sepucuk senjata api rakitan laras pendek yang disembunyikan pelaku di dalam saringan hawa Ranmor roda empat merk Mitsubishi Lancer milik pelaku yang diparkir di halaman rumahnya," sebut Ipda Feri, Selasa (14/1/2020).

Atas kejadian tersebut, kini MA beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Kabun guna proses lebih lanjut. Ipda Feri mengatakan, tersangka MA terancam dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

Penulis : Feri Hendrawan
Editor: Yusni Fatimah
   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Timnas Indonesia kalahkan Korea Selatan lewat adu penalti.Korsel Vs Indonesia: Menang Adu Penalti, Tim Garuda ke Semifinal
Pj Sekdaprov Riau, Indra saat memimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-28 di Riau.(foto: mcr)Pj Sekdaprov: Otda untuk Kesejahteraan dan Demokrasi
Bandar narkoba Kampung Dalam digerebek Polda Riau.(foto: mcr)Digrebek, Bandar Narkoba Kampung Dalam Pekanbaru Tunggang Langgang Lompat ke Sungai Siak
Halalbihalal Golkar Institute.(foto: mimi/halloriau.com)Alumni Angkatan I, Sovia Septiana Wakilkan Caleg Terpilih dari Riau Hadiri Halalbihalal Golkar Institute
Ketua HKR, Junaidi.(foto: mcr)Sambut Pilkada Serentak 2024, HKR Dorong Generasi Muda Rohul Turut Berpolitik
  SDN 83 Pekanbaru yang terbakar.(foto: pgi)Bakal Telan Biaya Rp1,8 Miliar, SDN 83 Pekanbaru Segera Dibangun Pasca Terbakar
Petani pinang.(ilustrasi/int)Harga Komoditas Pertanian di Riau Stabil, Pinang Kering Tetap Rp4.400/Kg
Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun.(foto: int)Pj Wako Bakal Berganti, Sekdako Tegaskan ASN Pemko Pekanbaru Tetap Produktif
Ketua PGRI Riau, Dr Adolf Bastian (foto/ist)Edaran Disdik Riau Melarang Acara Mewah Perpisahan Sekolah, Ini Respon PGRI Riau
Pelaksanaan presentase aplikasi Pajak Daerah oleh Tim pengembangan, kebijakan dan sistem informasi Bapenda Kabupaten Kepulauan MerantiGenjot Pendapatan Daerah, Bapenda Kepulauan Meranti Upgrade Aplikasi Sitanjak
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved