www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Serius Maju Pilkada Siak 2024, Afni Daftar ke PDIP
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pasca Ditundanya Penertiban Kawasan oleh DLHK Riau, Ini Jawaban PT PSJ...
Selasa, 14 Januari 2020 - 16:32:07 WIB

PELALAWAN - Terkait Surat Perintah Tugas yang dikeluarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Nomor : 096/PPLHK/082, Tanggal 10 Januari 2020 Tentang pelaksanaan Eksekusi Pidana Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1087K/PID.SUS.LH/2018, tim advokasi PT Peputra Supra Jaya (PSJ) dari Kantor Hukum Asep Ruhiat & Partners mengirimkan rilisnya ke media ini, Selasa (14/1/2020).

Dalam rilisnya itu, ada sejumlah poin yang disampaikan, yakni:

1. Bahwa klien kami  pada Tanggal 7 Juni 2017 didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Tindak Pidana Khusus No. 183/PID.SUS/2017/PN.PLW dengan dakwaan melakukan usaha perkebunan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 105 Jo. Pasal 47 Ayat 1 Jo. Pasal 113 Ayat 1 UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan;

2. Bahwa kemudian pada tanggal 15 Februari 2018 perkara tersebut diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan yang menyatakan terdakwa PT Peputra Supra Jaya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, membebaskan terdakwa PT Peputra Supra Jaya dari Dakwaan Penuntut Umum, dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, serta menetapkan agar barang bukti, dst......

3. Bahwa terhadap putusan No. 183/PID.SUS/2017/PN.PLW tanggal 15 Februari 2018 tersebut, pada tanggal 21 Februari 2019 Jaksa Penuntut Umum menyatakan kasasi ;

4. Bahwa permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Agung dan menyatakan klien kami terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu yang tidak memiliki ijin usaha perkebunan dan barang bukti nomor 315 selengkapnya sebagaimana tersebut dalam tuntutan pidana penuntut umum tanggal 11 Desember 2017, dirampas untuk dikembalikan kepada negara melalui Dinas Kehutanan Provinsi Riau c.q. PT Nusa Wana Raya;

5. Bahwa terhadap putusan kasasi No. 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan menerbitkan Berita Acara Pengembalian Barang Bukti tertanggal 16 Desember 2019 ;

6. Bahwa penerbitan Berita Acara Pengembalian Barang Bukti tersebut telah menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana yang dijelaskan dalam :

Pasal 270 KUHAP yang berbunyi : “Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya”;

Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-002/A/JA/05/2017 Tanggal 19 Mei 2017 Pasal 1 Butir 13 berbunyi :
“Benda sita eksekusi adalah aset atau barang milik terpidana atau keluarga terpidana, aset terkait terpidana, termasuk kooporasi terkait pidana, yang disita oleh jaksa eksekutor atau jaksa pemilihan aset untuk dijual atau dilelang dalam rangka pelaksanaan putusan denda atau uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana”;

Keputusan Jaksa Agung RI No. KEP-089/J.A/8/1988 Tanggal 5 Agustus 1988 Tentang Penyelesaian barang Rampasan.

Jadi Berdasarkan ketentuan di atas, yang berwenang melaksanakan sita eksekusi terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018 tersebut hanyalah Jaksa (Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelalawan) dan bukanlah KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN PROVINSI RIAU;

7. Bahwa pada tanggal 13 Desember 2019 ini klien kami telah mengajukan upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali) terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tersebut dan telah sidang di Pengadilan Negeri Pelalawan pada hari rabu tanggal 8 Januari 2020;

8. Bahwa upaya luar bisa / Peninjauan Kembali yang dilakukan klien kami apabila kita kaitkan dengan teori M. Yahya Harahap, S.H. yang berpendapat bahwa Pasal 66 ayat (2) UUMA itu:

● Dapat diperlunak secara “kasuistik” dan “eksepsional”;

● Karena yang dilarang pasal itu, mempergunakan permohonan peninjauan kembali sebagai alasan penundaan eksekusi secara “generalisasi”.

Undang-undang tidak melarang pengadilan menunda atau menghentikan eksekusi asal penerapannya secara “kasuistik” dan “eksepsional”. Dalam keadaan yang sangat mendasar dan beralasan, permohonan peninjauan kembali dapat dipergunakan sebagai alasan menunda atau menghentikan eksekusi.

Menurut Yahya, peninjauan kembali dapat dianggap sungguh-sungguh dan mendasar apabila alasan yang diajukan yaitu benar-benar sesuai dengan salah satu alasan yang ditentukan Pasal 67 UUMA, alasan yang dikemukakan didukung oleh fakta atau bukti yang jelas dan sempurna, dan dapat diduga majelis hakim yang akan memeriksa PK.

Penulis : Andy Indrayanto
Editor : Yusni Fatimah





   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Dr Afni mengembalikan formulir pendaftaran Bacalon Bupati Siak ke PDIP Siak.(foto: istimewa)Serius Maju Pilkada Siak 2024, Afni Daftar ke PDIP
ASN Pemko Pekanbaru.(ilustrasi/int)DPRD Pekanbaru Harap ASN Tetap Bekerja Profesional Dimasa Transisi Pj Walikota
Tumpukan sampah di TPS ilegal di Pekanbaru.(foto: dini/halloriau.com)Tumpukan Sampah di Pekanbaru Kian Bertambah, Kepala DLHK: Masyarakat Harus Ikut Berkontribusi
SMAN Plus Riau.(foto: int)Disdik Riau Buka Seleksi Guru SMAN Plus Gelombang Kedua, Ini Jadwalnya
Danlanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Marsma TNI Feri Yunaldi.(foto: sri/halloriau.com)Jangan Lupa Saksikan Atraksi TNI AU di Lanud Roesmin Nurjadin 28 April
  Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto melayat ke rumah mantan Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan.(foto: mcr)Pj Gubernur Riau Melayat ke Rumah Duka Mantan Bupati Inhil
Personel Ditresnarkoba Polda Riau jalani tes urine.(foto: mcr)Puluhan Personel Ditresnarkoba Polda Riau Jalani Tes Urin, Hasilnya?
Kedai harian milik Rika di Jalan Sri Indra, Rumbai Barat, Pekanbaru (foto/riki)KUR BRI Bantu Kedai Harian di Pekanbaru Bertahan Saat Masa Sulit
Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat.(foto: mcr)Disnakertrans Riau Tuntaskan 28 Pengaduan Pembayaran THR Idulfitri 1445 Hijriyah
Suzuki Ertiga Hybrid Cruise Control.(foto: istimewa)Suzuki Catat Kenaikan Penjualan 14 Persen di Kuartal Pertama 2024
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved